Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Burhanudin, terkait kasus dugaan penyunatan anggaran dan gratifikasi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemanggilan tersebut, namun Burhanudin dipanggil sebagai saksi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk RY (Rachmat Yasin)," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Tidak hanya Burhanudin, lembaga antirasuah juga memanggil pegawai kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, M Amin Arsyad, dan PNS di kantor Camat Jonggol, M Odan. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Rachmat.
Baca Juga: Uniknya Cara Rommy Berkelit: Tahu Uang Suap Tapi Ogah Lapor Gratifikasi KPK
Sebelumnya Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sementara gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: