Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, Nicholay Aprilindo, mengatakan gugatan pihaknya terkait sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 atas Putusan Bawasu RI No. 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 bukan ditolak melainkan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk verklaard) oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, diksi ditolak dengan tidak diterima adalah dua hal yang berbeda. "Gugatan bukan ditolak, tapi gugatan NO artinya gugatan tidak dapat diterima karena ada kekurangan syarat formil," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga: Mahfud MD Harap Kubu Jokowi dan Prabowo Tak Bikin Masalah Baru
Ia menjelaskan, sejumlah syarat formil yang belum dilengkapi di antaranya seperti surat keputusan (SK) penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai capres cawapres oleh KPU, SK penetapan nomor urut 02, dan beberapa syarat formil lainnya. Kika syarat formil tersebut dilengkapi maka permohonan bisa diajukan kenbali.
"Syarat-syarat formil itu akan kami lengkapi dan akan kami masukan lagi," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim