Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan bahwa biaya yang dikeluarkan, khususnya untuk fotokopi dokumen-dokumen terkait perkara gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, mencapai miliaran rupiah.
Menurut salah satu anggota tim hukum, Denny Indrayana, biaya fotokopi bisa begitu besar karena banyaknya bukti yang disertakan, juga keharusan untuk membuatnya rangkap 12 sesuai ketentuan MK.
"Untuk mengopi sedemikian banyak kertas itu mahal, miliaran. Coba, kalau (bukti dari) delapan ratus ribuan TPS saja dikali 12 sudah berapa itu?" ujar Denny di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Denny menilai, lembaga peradilan konstitusi bisa membuat teknis berperkara menjadi lebih efisien dengan menerapkan konsep paperless atau penggunaan dokumen-dokumen dalam format digital saja. Denny menyampaikan, pihak-pihak yang berperkara menjadi tidak perlu mengeluarkan terlalu banyak biaya jika konsep itu diterapkan.
"Hal-hal seperti ini penting untuk dipikirkan ke depannya. Salah satunya yang bisa dilakukan adalah mendigitalisasi bukti-bukti," kata Denny.
Denny juga mengemukakan, terlalu banyaknya kertas yang digunakan dinilai tidak ramah lingkungan. Selain itu, para hakim dinilai tidak mungkin membaca setiap lembar dari semua dokumen bukti yang diberikan.
"Proses yang sekarang ini tidak ramah lingkungan sebab kita tahu kertas itu dari kayu, dan (fotokopi yang banyak) itu berarti kita merusak lingkungan," ujar Denny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: