Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman itu, menolak seluruhnya gugatan yang diajukan pemohon.
Atas putusan itu, tidak ada lagi langkah hukum yang bisa dilakukan. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Usai putusan dibacakan, capres 01 Joko Widodo dan cawapres Ma'ruf Amin, langsung memberikan pernyataan. Sikap itu disampaikan beberapa saat sebelum Jokowi, yang kini masih menjabat Presiden RI, bertolak ke Osaka, Jepang dalam rangka KTT G20, dari Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis malam, 27 Juni 2019.
"Saya meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dari sahabat baik saya Bapak Prabowo dan Bapak Sandiaga Uno," kata Jokowi yang didampingi Ma'ruf Amin.
Dalam membangun Indonesia yang lebih baik, Jokowi mengakui bahwa ia dan kedua rivalnya di pilpres itu sama-sama berkeinginan memajukan bangsa dan negara.
"Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih maju, adil sejahtera," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, yang telah menyelenggarakan pemilu dengan lancar dan aman. Baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Juga penegak hukum seperti TNI dan Polri yang telah mengamankan jalannya pemilu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo