Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Jaksa Terjaring OTT KPK, Jubir KPK Hanya Bilang

Dua Jaksa Terjaring OTT KPK, Jubir KPK Hanya Bilang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa waktu lalu, timĀ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua orang jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak berstatus tersangka. Juru bicara KPK, Febri Dianysah, menengaskan penyidik KPK berharap dua jaksa itu tetap diproses internal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Karena 2 orang yang dimintakan keterangan tersebut merupakan pegawai kejaksaan, maka sudah sewajarnya jika mereka diserahkan kembali ke kejaksaan dalam hal diperlukan proses internal lebih lanjut di sana. Hal itulah yang kami sebut, KPK percaya kejaksaan akan profesional menangani atau memproses 2 orang tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Ia menambahkan, KPK hanya meminta keterangan atau klarifikasi awal dua jaksa terkait OTT. Siapa pun yang terjaring OTT tidak serta merta menjadi tersangka.

"Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka. Dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal," jelasnya.

Baca Juga: Kecewa, KPK Kecewa Jaksa Terlibat Korupsi

Sebelumnya dalam OTT ini KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu seorang diduga penerima suap dan 2 orang lainnya sebagai pemberi suap. Seorang diduga penerima suap adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DKI Jakarta atas nama Agus Winoto, sedangkan 2 orang lainnya yaitu Sendy Perico dan Alvin Suherman.

Sementara itu 2 jaksa yang diserahkan kembali ke institusinya yaitu Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta dan Yuniar Sinar Pamungkas sebagai Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski demikian, KPK menegaskan bila perkara ini tetap ditangani lembaga antikorupsi itu.

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi tidak benar jika disebut KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: