Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengancam Penggal Kepala Jokowi Menikah di Tahanan

Pengancam Penggal Kepala Jokowi Menikah di Tahanan Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto, akhirnya melangsungkan pernikahannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka mengucap janji suci pada Rabu 3 Juli 2019 lalu.

"HS sudah melangsungkan pernikahannya di dalam rutan," kata Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 9 Juli 2019.

Kedua orangtua mempelai hadir di sana. Suasana haru mewarnai saat ijab kabul diucapkan Hermawan dan Anita Agustin selaku mempelai wanita.

"Yang saat itu datang hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Bapak-Ibu HS, Bapak-Ibu Anisa Agustin, dan kakak serta adiknya. Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda," katanya.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas membenarkan soal pernikahan itu. Kata dia, pihaknya telah memfasilitasi yang bersangkutan dengan menggelar pernikahan secara tertutup. "Iya benar sudah menikah di Rutan," kata Barnabas menambahkan.

Untuk diketahui, Hermawan dan Anita harusnya melangsungkan pernikahan pada Senin, 10 Juni 2019, lalu. Namun, Hermawan ditahan polisi sejak ditangkap pada 12 Mei 2019. Hermawan sempat mengajukan penangguhan penahanan agar bisa melangsungkan pernikahannya itu. Namun, polisi tak mengabulkannya hingga akhirnya Hermawan menikah di dalam Rutan.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jumat, 10 Mei 2019.

Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2019. Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Selain kasus Hermawan ini, beberapa waktu yang lalu juga muncul kasus serupa. Remaja berinisial RJ, 16 tahun, menghina Presiden Jokowi yang terekam lewat sebuah video berdurasi 19 detik.

Dengan bertelanjang dada, RJ memegang foto Jokowi. Dia lantas menunjuk-nunjuk ke arah foto Jokowi sambil melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Tak berhenti di situ saja, RJ juga menantang Jokowi mencarinya dalam waktu 24 jam. Jika Jokowi tidak menemukannya maka dia menang.

Dalam prosesnya, video itu viral. RJ kemudian mendatangi Mapolda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, RJ mengaku membuat video tersebut sekitar tiga bulan sebelumnya di sekolah bersama teman-temannya.

Tapi, kasus tersebut tidak berlanjut sampai ada putusan pengadilan. Penegak hukum memutuskan RJ dikembalikan kepada orangtua dengan alasan penerapan peradilan pidana anak dengan restorative justice yaitu konsep keadilan yang di dalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak. [mus]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: