Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Belum Matang Jadi Ulama?

Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Belum Matang Jadi Ulama? Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan membacakan tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut umum atas eksepsi dari tim Kuasa Hukum Terdakwa. | Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid menilai Habib Bahar Bin Smith belum matang untuk dianggap sebagai seoarang ulama.

Hal tersebut dikatakan terkait vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bahar karena terbukti melakukan penganiayaan.

"Ketika masih mentah dianggap ulama," tulisnya seperti yang dikutip, WE Online, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga: Habib Bahar Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Diketahui, Majelis hakim Edison Muhammad menjatuhkan 3 tahun penjara karena Bahar terbukti penganiayaan terhadap dua remaja.

"Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan," kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan. Ia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dan dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: