Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-gara Bawaslu, Nasdem Klaim Kehilangan 35.000 Suara

Gara-gara Bawaslu, Nasdem Klaim Kehilangan 35.000 Suara Sidang perdata sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Nasdem mendalilkan kehilangan 35.306 suara akibat rekomendasi Bawaslu RI tentang surat suara dikirim melalui pos yang diterima kantor PPLN Kuala Lumpur setelah 15 Mei 2019 tidak sah dan tidak dihitung.

Kuasa Hukum Partai Nasdem Taufik Basari dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, mengatakan lantaran rekomendasi Bawaslu, 62.278 suara yang diterima PPLN Kuala Lumpur setelah 15 Mei 2019 dianggap tidak sah meski bercap pos 15 Mei 2019.

Baca Juga: Sengketa Pileg di MK, Papua Paling Banyak Masalah

Dalam sidang Panel I yang dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman dan anggota Arief Hidayat serta Enny Nurbaningsih itu, Taufik menyebut Bawaslu keliru menafsirkan surat KPU RI Nomor 819/PL.02.6SD/01/KPU.5/2019 tertanggal 12 Mei 2019.

Padahal Ketua KPU RI telah menjelaskan surat tersebut menetapkan batas waktu penerimaan surat suara terhitung dari cap posnya. Namun, Bawaslu bersikukuh pada rekomendasinya sehingga KPU menjalankan sesuai yang direkomendasikan.

"Konsekuensi dari dinyatakan tidak sahnya suara yang telah dihitung tersebut berakibat pada pelanggaran hak konstitusional pemilih," tutur Taufik.

Ia menyebut peroleh suara Partai Nasdem yang ditetapkan KPU setelah rekomendasi Bawaslu sebesar 22.558 dari yang semestinya 57.864 sehingga suara yang hilang 35.306 suara.

 

Hakim konstitusi Arief Hidayat kemudian melakukan konfirmasi atas permohonan yang diajukan oleh Partai Nasdem tersrbut.

 

"Anda mempersoalkan rekomendasinya karena tidak menghitung surat suara pos itu tadi," kata dia yang diiyakan oleh Taufik.

 

Sebelumnya pada 16 April 2019 KPU melakukan pemungutan suara ulang di Malaysia dengan metode pos atas rekomendasi Bawaslu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: