Sepak Terjang Mengupayakan Market Deepening Industri Reksa Dana Syariah
Beragam jenis investasi mulai dari konvensional seperti saham, logam mulia, reksa dana hingga investasi kekinian sepertiĀ fintech peer-to-peer lending ramai muncul untuk memperebutkan kue dari para generasi milenial dan Gen Z yang kini mulai menjadi angkatan kerja produktif di Tanah Air.
Pertumbuhan pendapatan, tingkat pendidikan, dan teknologi adalah kombinasi spesial yang juga membentuk tren permintaan pasar. Bagi kalangan muslim, tren hijrah milenial memengaruhi aspek lain di luar gaya hidup. Salah satunya, pengelolaan keuangan.
Perencana keuangan dan investasi syariah Putri Madarina atau yang kerap disapa Puma menilai, salah satu dampak dari tren hijrah milenial ini adalah kemunculan produk-produk investasi berbasis syariah, salah satunya reksa dana.
"Reksa dana syariah sudah ada sejak 1997, namun kenaikan dana kelolaan yang signifikan baru terasa di beberapa tahun belakangan. Data OJK Juni tahun ini bahkan menunjukkan, dana kelolaan reksa dana syariah mencapai sekitar Rp33 triliun. Angka ini naik signifikan jika kita bandingkan dengan posisi dana kelolaan 2014 yang hanya Rp11 triliun," tutur Puma.
Secara populasi pasar Indonesia cukup potensial untuk pertumbuhan instrumen investasi syariah, namun kenyataannya penetrasi reksa dana syariah masih belum mampu bersaing dengan reksa dana konvensional. Ini artinya, perlu lebih banyak lagi upaya market deepening dari berbagai pelaku bisnis untuk melayani pangsa pasar muslim di Indonesia.
Baca Juga: Pentingnya 3 Lines of Defense Bagi Fintech dan Perbankan Digital
Puma menambahkan, sebetulnya langkah pemerintah sudah agresif dalam membangun infrastruktur industri pasar modal syariah dari segi kebijakan.
"Kita punya roadmap pasar modal syariah hingga 2019. Sejak 2015, OJK menerapkan relaksasi aturan bagi penerbitan efek syariah, semakin banyak emiten yang menerbitkannya. Bertambahnya efek syariah tentu membantu perusahaan manajer investasi menciptakan berbagai jenis produk sehingga persaingannya semakin kompetitif, kemudian terjadilah peningkatan dari sisi supply produk," tuturnya.
Dampak kebijakan tersebut kini menghasilkan 408 efek syariah yang resmi terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK dan diawasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Keberadaan DSN-MUI sangat penting sebagai regulator pendamping yang menjadi rujukan pelaksanaan prinsip syariah di pasar modal.
Perbanyak Akses Penyediaan Produk yang Ramah dan Mudah Dipahami
Di samping peran regulator, Puma mengungkapkan, akses masyarakat terhadap agen penjual reksa dana harus terus ditingkatkan. Saat ini ada 256 produk reksa dana syariah di pasaran yang diracik perusahaan manajer investasi.
Dengan supply produk sebanyak itu, manajer investasi sebagai pembuat produk bisa memanfaatkan peluang pemasaran melalui mitra-mitra yang lebih ramah akses dan mengutamakan kemudahan bagi pelanggan.
Selama ini, manajer investasi umumnya menggandeng bank dalam memasarkan produknya. Strategi pemasaran bank pun terbilang konvensional melalui pendekatan langsung pada basis nasabah. Metode ini dipandang Puma sangat mengandalkan keahlian tenaga pemasar yang mumpuni untuk dapat menjelaskan produk agar mudah dipahami dan menyajikan keunggulan produk.
"Bagi pasar yang usianya lebih dewasa dan memiliki kemampuan finansial menengah ke atas, cara ini masih relevan karena mereka cenderung pasif mencari tahu tentang produk. Namun, untuk pasar dewasa muda, seperti milenial dan generasi Z, perlu ada strategi yang lebih menarik, sesuai dengan perilaku mereka yang lebih proaktif mencari informasi, tapi di saat yang sama mementingkan kemudahan dalam memutuskan membeli suatu produk," tutur Puma.
Salah satu pendatang baru di bisnis pemasaran reksa dana syariah adalah Halalvestor besutan Puma dan rekannya. Mengambil model bisnis agregator, Halalvestor diharapkan akan membuka akses masyarakat terhadap pemasaran reksa dana syariah yang ramah dan mudah dijangkau, khususnya bagi masyarakat dengan literasi digital yang baik.
Mengaku berbeda dengan marketplace reksa dana lainnya, Halalvestor fokus jadi wadah investasi syariah yang lebih inklusif dengan menghadirkan produk reksa dana syariah serta emas syariah.
Konsep layanan ini berangkat dari kondisi muslim religius modern yang menurut Puma, membutuhkan treatment khusus dalam meningkatkan kepercayaan mereka. Salah satunya dengan menyediakan platform yang jelas menentukan posisinya sebagai pelaku produk syariah.
"Saat ini Halalvestor dalam tahap finalisasi layanan sebelum diluncurkan ke publik. Secara perizinan, Halalvestor terdaftar di Kominfo sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) sejak April 2019. Berperan sebagai middle-man produk investasi syariah, Halalvestor menggandeng sejumlah marketplace investasi terpercaya yang memiliki daftar produk berkualitas dan sesuai prinsip syariah," terang Puma.
Baca Juga: Tren Hijrah Milenial, Reksa Dana Syariah Laris Manis
Sebagai pelaku di industri, Puma berpandangan bahwa setiap penyedia produk dan layanan syariah harus mandiri dalam mendukung misi pemerintah, salah satunya dengan menyediakan akses edukasi dengan cara yang kreatif dan target pasar yang lebih dalam, misalnya menarget komunitas.
"Basis komunitas perlu dikenalkan dengan edukasi produk yang tepat. Pemahaman tentang syariat Islam harus dibarengi dengan kaidah investasi itu sendiri. Ada risiko dan potensi keuntungan yang sesuai dengan karakteristik produk."
"Harapannya, setelah pemahaman basis komunitas meningkat, keputusan berinvestasi pada instrumen investasi syariah berasal dari dorongan seimbang, baik motivasi ingin menjalankan perintah agama maupun pertimbangan rasional atas risiko dan potensi keuntungan yang sesuai profil risiko pribadi. Sehingga bukan menghasilkan investor yang sekadar ikut-ikutan, namun yang berkelanjutan, akhirnya terbentuk demand yang produktif di pasaran," tutup Puma.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: