Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pemilihan Dewan Gubernur BI, DPR Minta Presiden Tak Ajukan Calon Tunggal

Soal Pemilihan Dewan Gubernur BI, DPR Minta Presiden Tak Ajukan Calon Tunggal Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) saat meresmikan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Senin (1/4/2019). Presiden meresmikan beroperasinya KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, KEK Morotai, KEK Bitung, Rusun Mahasiswa IAIN Kota Manado dan Rusun Mahasiswa UKI Kota Tomohon. | Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat internal Komisi XI DPR RI telah memutuskan secara aklamasi Destry Damayanti menjadi Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) periode 2019-2024. Destry akan menggantikan Mirza Adityaswara yang akan habis masa tugasnya pada 24 Juli 2019.

Namun ke depan, Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng meminta pemerintah agar tidak mengajukan calon tunggal atau satu calon dalam pemilihan anggota Dewan Gubernur BI.

Hal ini, kata Mekeng, untuk menjaga independensi BI sendiri. Menurutnya, BI pascareformasi merupakan bank sentral yang independen, jadi BI tidak bisa diperintah oleh siapa pun dalam mengatur moneter ini.

Baca Juga: DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Deputi Gubernur Senior BI

"Oleh karena itu, kami komisi XI akan mengirim surat kepada pimpinan dewan untuk menyampaikan kepada pemerintah agar apabila pemilihan anggota dewan gubernur berikutnya disampaikan lebih dari satu (calon), jadi tidak ada persepsi dari masyarakat atau publik bahwa kalau dikirim satu, BI sudah tidak independen," kata Mekeng di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Sebelumnya, Presiden Jokowi hanya mengajukan anggota Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut sebagai calon tunggal DGS BI ke DPR. Destry diajukan untuk menggantikan Mirza Adityaswara, yang masa jabatannya berakhir 24 Juli 2019 ini.

Kendati pengajuan calon pejabat merupakan hak prerogatif presiden, namun lanjut Mekeng, Undang-Undang menyebutkan dalam pengajuan dewan gubernur sebanyak-banyaknya tiga calon.

"Ya Undang-Undang kan mengatakan sebanyak-banyaknya tiga. Itu ada makna kalau sebanyak-banyaknya tiga, bukan berarti satu. Tapi lebih dari satu, dan kami menginginkan itu lebih dari satu. Supaya kami bisa menjaga independensi dan menjaga komunikasi hubungan yang baik antara pemerintah dengan DPR," jelas Mekeng.

Baca Juga: Jadi DGS BI, Ini Harapan DPR Buat Destry Damayanti

Dia menuturkan, kalaupun satu calon bisa saja DPR lakukan penolakan. Tapi dirinya tidak mau ada satu kejadian tidak mengenakan. "Sebab kami tidak mau negara gaduh suasananya hanya karena urusan tolak-menolak. Kami berikan message ini, berikutnya pasti akan ada lagi pemilihan," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: