Harga Tiket Pesawat Turun, Adira Insurance Yakin Bisnis Asuransi Perjalanan Meningkat
PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) menyambut baik rencana pemerintah yang memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) untuk penerbangan domestik. Pasalnya, keputusan ini akan berdampak pada pertumbuhan asuransi perjalanan.
CEO Adira Insurance Julian Noor mengungkapkan, dengan adanya rencana seperti ini, Adira Insurance yang memiliki produk asuransi perjalanan, optimis akan semakin meningkatkan portofolio bisnis.
"Walaupun tren asuransi perjalanan semakin membaik, namun rencana ini akan menjadi peluang untuk lebih meningkatkan pertumbuhan asuransi perjalanan," ujarnya di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Per Mei 2019, Travellin, asuransi perjalanan Adira Insurance, mengalami pertumbuhan sebesar 14% dibandingkan periode yang sama di 2018. "Kami yakin tren ini akan semakin meningkat sejalan dengan efektifnya rencana pemerintah terhadap LCC," kata Julian.
Baca Juga: Bikin Iri, Kerja di Adira Insurance Ngantor Cuma Sehari Sisanya di Rumah
Travellin memberikan berbagai kemudahan serta memberikan jaminan ketenangan bagi pelanggan dan keluarga saat bepergian. Melalui Travellin, pelanggan dapat memeroleh kemudahan layanan klaim 24 jam dengan menghubungi Adira Care 1500 456.
"Perlindungan Travellin sangat luas, mulai dari berangkat dari tempat tinggal, selama perjalanan di moda transportasi apa pun, tidak hanya pesawat, sampai tiba kembali di tempat asal," tambah Julian.
Travellin memberikan perlindungan bagi para pelanggan, di antaranya santunan kecelakaan, sakit, ataupun cidera yang terjadi dalam perjalanan. Tidak hanya itu, para pelanggan juga dapat memeroleh manfaat akibat ketidaknyamanan dalam perjalanan berupa santunan akibat pembatalan, pengurangan, dan penundaan perjalanan serta keterlambatan perjalanan lanjutan dan pembajakan pesawat terbang.
Baca Juga: Era Teknologi, 95% Klaim Adira Insurance Kini Lewat Aplikasi Digital
Travellin juga memberikan perlindungan jika terjadi keterlambatan kedatangan bagasi, kehilangan atau kerusakan barang bagasi, kehilangan barang pribadi, dan kehilangan dokumen perjalanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: