Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasabah Fintech Perlu Perlindungan Data Pribadi Digital

Nasabah Fintech Perlu Perlindungan Data Pribadi Digital Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu isu yang banyak dihadapi para pelanggan layanan teknologi finansial (fintech) ialah kebocoran data. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), itu terjadi karena belum adanya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi, dalam hal ini data yang dimaksud berbentuk digital.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan UU soal perlindungan data yang sudah ada lahir sebelum pesatnya perkembangan teknologi seperti saat ini.

"Sehingga, UU Perlindungan Data yang ada selama ini hanya mengatur bagaimana penggunaan datanya. (Itu) tak mengatur bagaimana mengambil, menyimpan, mengelola, dan mendistribusikan data," jelas Hendrikus kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Fintech P2P Jadi Alternatif Pengganti Rentenir?

Sebab, menurutnya, data-data yang mengalami kebocoran itu merupakan data pribadi digital. Melalui UU Perlindungan Data Pribadi Digital, privasi pelanggan di sektor fintech dapat terjaga.

Ia kembali menjelaskan, "Kalau sekarang (UU) yang ada hanya fokus pada definisi data pribadi, tidak secara detail diatur bagaimana cara mengambilnya, menyimpannya, mengelolanya, mendistribusikannya, apa sanksinya? Itu yang diharapkan sebenarnya dengan adanya UU PDP, data pribadi yang kita sebut sekarang dapat terjaga."

Adapun, aturan mengenai perlindungan data pribadi sudah tertera di beberapa UU, seperti UU Nomor 19/2016 serta UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: