Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Shadow Banking?

Apa Itu Shadow Banking? Ilustrasi seseorang yang melakukan pembayaran tagihan secara online. | Kredit Foto: Shutterstock via Traveloka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Shadow banking merupakan istilah umum untuk menggambarkan kegiatan keuangan yang terjadi di antara lembaga keuangan non-bank di luar ruang lingkup regulator federal. Kegiatan shadow banking tidak terawasi dan terhindari dari regulasi serta pengawasan otoritas sektor perbankan.

Melansir dari Investopedia (17/7/2019), kegiatan yang termasuk shadow banking, di antaranya bank investasi, pemberi pinjaman hipotek, dana pasar uang, perusahaan asuransi, dana lindung nilai, dana ekuitas swasta dan pemberi pinjaman bayaran, yang semuanya merupakan sumber kredit yang signifikan dan terus tumbuh dalam perekonomian.

Baca Juga: Nasabah Fintech Perlu Perlindungan Data Pribadi Digital

Shadow banking juga sering disebut sebagai perbankan bawah tanah. Produk dan jaga institusi shadow banking sarat terhadap risiko untuk konsumen dan juga bisa berdampak sistemik terhadap perekonomian negara.

Untuk di Indonesia sendiri, menurut lembaga resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik shadow banking sejauh ini masih sah-sah saja.

Keberadaan shadow banking di tanah air dari segi izin memang bukan bank, namun lembaga-lembaga tersebut masih diperbolehkan mengelola dan menyalurkan dana ke masyarakat, seperti perbankan.

Baca Juga: Fintech P2P Jadi Alternatif Pengganti Rentenir?

Kendati demikian, dari pihak Bank Indonesia (BI), keberadaan shadow banking di Indonesia begitu mengkhawatirkan. Pasalnya, shadow banking kerap menawarkan syarat yang lebih mudah untuk peminjaman jika dibandingkan dengan perbankan. Hal itu menjadi ancaman bagi Ibu Pertiwi.

Meskipun, tingkat pengawasan yang lebih tinggi terhadap lembaga shadow banking setelah krisis keuangan, sektor ini telah tumbuh secara signifikan. Pada bulan Mei 2017, Dewan Stabilitas Keuangan yang berbasis di Swiss merilis sebuah laporan yang merinci tingkat pembiayaan non-bank global.

Di antara temuan tersebut, dewan menemukan bahwa aset keuangan non-bank telah meningkat menjadi US$92 triliun pada 2015 dari US$89 triliun pada 2014. Ukuran yang lebih sempit dalam laporan, yang digunakan untuk menunjukkan aktivitas shadow banking yang dapat meningkatkan risiko stabilitas keuangan, tumbuh menjadi US$34 triliun pada tahun 2015, naik 3,2% dari tahun sebelumnya dan tidak termasuk data dari Tiongkok.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: