Perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis teknologi, Grab Indonesia, tidak menampik pemberitaan bahwa pihaknya sedang menjalani proses hukum berkenaan dengan dugaan diskriminasi usaha kepada mitra pengemudi Grab.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, menjelaskan bahwa dugaan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia mengklaim, Grab selalu mengedepankan kesejahteraan mitra dan senantiasa memberi kesempatan yang sama kepada seluruh mitra pengemudi, baik mitra yang berada di bawah naungan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) maupun mitra mandiri.
Baca Juga: Wadaw! Bertindak Tak Patut, Grab Terancam Denda Rp25 Miliar
"Kami selalu berkomitmen untuk senantiasa memberikan perlakuan yang sama kepada mitra pengemudi Grab. Tidak ada perbedaan perlakuan kepada mitra pengemudi Grab baik yang terdaftar di bawah TPI maupun badan hukum lainnya," tegas Tri dalam keterangan tertulis yang diterima WE Online, Jakarta, Jumat (19/07/2019).
Baca Juga: 3 Layanan Go-Jek Ini Ungguli Grab, Apa Saja Tuh?
Tri menambahkan, Grab telah memberi kesempatan yang sama kepadasemua mitra melalui kebijakan perusahaan, terutama yang berkenaan dengan sistem rating bagi mitra pengemudi. Melalui sistem tersebut, pelanggan dapat menilai kualitas layanan dari mitra pengemudi Grab seperti kebersihan, kesopanan, kecakapan mengemudi, dan standar pelayanan lainnya.
Dengan begitu, semua mitra pengemudi memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan status kualitas yang baik, dan tentunya hal ini yang akan diapresiasi oleh pelanggan melalui sistem.
"Mengenai proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan diskriminasi usaha di Medan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang melibatkan Grab, kami senantiasa menghormati dan akan mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan," sambung Tri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih