Maraknya fenomena 'goreng-menggoreng' saham di pasar modal Indonesia kian meresahkan banyak investor. Selain merugikan investor, aksi meraih keuntungan dengan meningkatkan jumlah transaksi saham di pasar secara drastis itu dinilai akan menjadi faktor penghambat dari masuknya investor baru di pasar modal.
"Ini PR besar yang harus segera diselesaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator. Selain lebih memperketat standar penentuan Unusual Market Activity (UMA), para regulator juga harus berani mengambil tindakan tegas untuk para pihak yang kedapatan menggoreng saham," ujar Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI), Sanusi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Erick Thohir Terus Terang, Investor ABBA Girang!
Sebagai informasi, baru-baru ini jajaran jajaran BEI kembali mengumumkan adanya UMA terhadap transaksi perdagangan saham PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE). Harga saham BLUE diketahui meningkat tajam mencapai 500%, dari harga Rp130 per unit menjadi Rp780 per unit. Melejitnya saham BLUE terjadi 1 hari berselang ketika perusahaan ini melakukan penawaran perdananya di Rabu (17/7/2019).
Selain BLUE, perusahaan yang juga diduga kerap terjadi aksi 'menggoreng saham' adalah PT Inti Agro Resources TBK (IIKP). Perusahaan yang bergerak di industri budidaya perikanan ini, sahamnya sempat dilabeli UMA pada pertengahan Mei 2019.
Saat itu, saham IIKP minus 29,21% atau 74% dalam tahun berjalan atau year to date (ytd). Ada pun salah satu katalis negatif untuk saham ini ialah berkurangnya saham milik PT ASABRI (Persero). Padahal, mengacu laporan keuangan Maret 2019 saham terbesar IIKP dimiliki ASABRI sebesar 11,58% atau sebanyak 3,89 miliar. Sisanya dimiliki PT Maxima Agro Industri 6,30% dan publik di angka 82,12%.
"Kita ini seperti tidak punya regulator. Begitu banyak saham yang digoreng, masa tidak ada satu pun yang ditangkap. Padahal itu kan sudah manipulasi perdagangan," cetusnya.
Baca Juga: Harga Saham Blueprint Meroket Kala Perdana Masuk Bursa
Berangkat dari fenomena tersebut, Sanusi pun mendesak jajaran BEI dan OJK Pasar Modal berani menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan aksi 'menggoreng' saham. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor dan memberi efek jera bagi pelaku.
"Karena kalau sudah seperti ini, jatuhnya ada transaksi yang tidak sehat dan akan merugikan investor yang kecil. Kalau ini dibiarkan, lama-lama kekuatan investor kecil akan habis," tutup Sanusi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri