Pungutan liar (Pungli) dan bisnis pemindahaan atau populer disebut penerbangan warga binaan pemasyarakatan (WBP) diduga terjadi di Lapas Pemuda kelas IIA Tangerang, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Dugaan praktik ilegal tersebut dijalankan oleh tahanan pendamping (Tamping) kepercayaan bagian register Lapas Pemuda berinisial SU alias RI dan TAS alias BO.
Baca Juga: Setya Novanto Pindah, Lapas Sukamiskin Makin Tertib
Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenkumham yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan, alur pungli pemindahan WBP Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dilakukan oleh Tamping berinsial SU dan TAS atas suruhan bagian Registrasi Lapas Pemuda. Awalnya, Dua taping itu mendatangi WBP yang namanya masuk dalam daftar pemindahan sesuai dengan data dari bagian register Lapas pemuda. Data itu, bisa dipastikan diperoleh dari bagian registrasi.
“Jika ingin bertahan di Lapas Pemuda, WBP itu harus bayar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. nantinya, uang disetor oleh kedua tamping itu ke bagian regiser Lapas Pemuda,” katanya melalui pesan yang dikirim kepada wartawan, Sabtu (20/7).
Selain pungutan pemindahan WBP, lanjut dia, praktik ilegal juga dilakukan kepada keluarga WBP yang berkunjung ke Lapas Pemuda. Pungutan yang masih melibatkan dua orang Tamping tersebut, akan menawarkan harga khusus kepada pihak keluarga yang ingin mendapatkan tambahan waktu dan lokasi kunjungan yang berbeda dari WBP lainnya. Fasilitas itu berupa saung yang berada di depan ruang register.
“ Keluarga yang sudah bayar Rp 1 juta hinnga Rp2.5 juta akan mendapatkan waktu berkunjung sekitar 4 jam. Jika ada petugas yang bertanya, mereka beralasan bahwa itu pengacara WBP, bukan kunjungan keluarga biasa,” ungkapnya.
Menurutnya, jual beli fasilitas kunjungan khusus tersebut dapat dibuktikan dengan masih adanya WBP yang menerima kunjungan keluarga di saung depan rauang register tersebut. padahal, berdasarkan aturan yang ada. Semua WBP harus mengunakan ruang aula yang telah disediakan.
“Itu bisa dibuktikan dengan WBP yang masih ada berkunjung disaung dengan waktu lebih lama, seperti dari jam 09.00 WIB hingga 13.00 WIB. Lamanya waktu kunjungan disesuaikan dengan ,” tuturnya.
Dia mengatakan, untuk melancarkan pungli dan bisnis penerbangan WBP, Tamping kepercayaan bagian register Lapas Pemuda kerap menjual nama Kepala Lapas (Kalapas) Pemuda Tangerang, Jumadi kepada para WBP dan keluarga para WBP.
“Pak Kalapas selalu dicatut untuk memuluskan pungutan-pungutan. Padahal, saya yakin Kalapas tidak tahu,” tuturnya.
Dia menambah, masih banyak Pungli yang dilakukan oleh dua Tamping itu. Misalnya, keluarga WBP diminta biaya bila mengurus justice collborator (JC) melalui petugas register. Padahal, keluarga bisa sendiri mengurus JC langsung ke Kejaksaan. Selain itu, ada juga biaya pergaulan. Namun demikian, Dia tidak mengetahui besaran biaya pengurusan JC dan biaya pergaulan tersebut.
“Sulit dipercaya, kalau petugas register tak mengetahui pungli yang dilakukan oleh Taping kepercayanya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Pemuda kelas IIA Tangerang, Syamsul Hidayat AR membantah telah memerintahkan Tamping untuk memungut biaya penerbangan dan memungut tambahan fasilitas pertemuan keluarga dengan WBP. Namun demikian, Syamsul membenarkan memiliki delapan tamping yang diantaranya berinisial SU alias RI dan TAS alias BO.
“ Tidak benar, Tamping register saya itu, RI, BO, FE, KE, TE, NA, NAZ, dan AS. Adakah diantara tamping-tamping itu,” kata Syamsul saat dikonfrmasi melalui telepon.
Syamsul menambahkan, Pungli dan bisnis penerbangan WBP di Lapas Pemuda IIA Tangerang tidak boleh dilakukan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penulusuran informasi Tamping yang melakukan Pungli dan bisnis penerbangan tersebut.
“ Saya juga butuh informasi dari mas (meyebut wartawan) siapa Tamping yang minta uang penerbangan dan minta uang duduk di saung taman. Siapa WBP yang menjadi korban,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: