Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OMG, Garuda Indonesia Bukan Untung Malah Rugi

OMG, Garuda Indonesia Bukan Untung Malah Rugi Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah menyajikan kembali laporan keuangan  perseroan tahun 2018 lalu sesuai dengan instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam materi paparan publik insidentil, tertera jika dampak dari penyajian kembali maskapai penerbangan nasional ini jadi menderita rugi US$175 juta dari untung yang disajikan dalam laporan keuangan 2018 US$5 juta, karena adanya selisih sebesar US$180 juta. 

 

Hal ini salah satunya karena pendapatan lain-lain bersih GIAA susut menjadi US$38,9 juta dari US$278,8 juta selisih US$239,9 miliar. 

 

Baca Juga: Geger! Garuda Indonesia Banyak Diusik, Pihak Ini Beri Peringatan Tegas!

 

Garuda Indonesia juga mencatat perubahan di pos ekuitas dari US$910,2 juta turun US$180 juta menjadi US$730,1 juta. Total liabilitas perseroan pun susut US$24 juta dari US$3.461,5 juta  menjadi US$3.437,5 juta yang disebabkan berubahnya  liabilitas jangka panjang dari US$549,4 juta menjadi US$200 selisih US$549,3 juta, kemudian liabilitas jangka pendek dari US$14,3 juta jadi US$563,5 juta. 

 

Selain itu, total aset perseroan pun merosot menjadi US$4.167,6 juta dari US$4.371,7 juta ada perbedaan senilai US$239,9 juta. Berubahnya aset perseron disumbang karena menukiknya piutang lain-lain menjadi US$16,7 juta menjadi US$280,8 juta. 

 

Manajemen Garuda, menyatakan jika penyesuaian pendapatan tersebut kompensasi atas hak pemasangan peralatan layanan konektivitas dan hiburan dalam pesawat dan menejemen konten. 

 

Baca Juga: Untuk Garuda, BEI Masih Sabar Menunggu

 

Sebagai informasi, penyajian kembali laporan keuangan perseroan di tahun 2018 ini karena BEI dan OJK meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT per 31 Desember 2018 dan LKT per Maret 2019 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi

 

 

Sanksi diberikan atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM). Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: