Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Wajib Pulangkan Habib Rizieq, PDIP yang Bilang

Pemerintah Wajib Pulangkan Habib Rizieq, PDIP yang Bilang Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera meminta agar pemerintah bertanggung jawab untuk memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dari Arab Suadi ke Indonesia.

"Pemerintah berkewajiban kalau ada warga negara‎ yang tidak bisa pulang, bukan karena dia melanggar hukum, di negara tempatnya dituju, pemerintah harus bertanggung jawab memulangkannya," kata Kapitra, Minggu (28/7/2019).

Baca Juga: Habib Rizieq Dibarter Pembubaran FPI, Munarman Langsung...

Baca Juga: Beredar Meme Habib Rizieq Minta Nasi Goreng Bu Mega, Demokrat Bilang...

Habib Rizieq sendiri saat ini masih berada di Arab Saudi. Pihak kuasa hukum menyebut Habib Rizieq terhambat untuk pulang ke Indonesia. ‎Imam Besar FPI tersebut juga disebut harus membayar denda Rp110 juta karena overstay atau telah melewati batas tinggalnya di Arab.

Menurut Kapitra, yang pernah jadi pengacara Habib Rizieq, pemerintah diwakili oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) wajib mengurus segala keperluan untuk pemulangan Habib Rizieq. Sebab, kata Kapitra, Habib Rizieq masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang wajib dilindungi hak-haknya.

"Kalau warga negara kita terkatung-katung, pemerintah tidak boleh diam begitu. Pemerintah itu pelayan," terangnya.

Kapitra menegaskan, instansi yang harus bertanggung jawab untuk mengurus kepulangan Habib Rizieq yakni, Kemenlu. Ditekankan Kapitra, jika Kemenlu tidak sanggup melindungi warga negaranya, maka Presiden Jokowi harus mengambil alih.

"Kalau Menlu tidak punya kemampuan untuk memberikan perlindungan, atau memulangkan Habib Rizieq Shihab, maka presiden harus mengambil alih," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: