Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ikut menanggapi terkait polemik perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Ia menegaskan bahwa perpanjangan izin ormas harus sesuai aturan. Jadi, menurutnya, jika tidak sesuai, maka izin tersebut tidak dapat diberikan.
"FPI atau ormas apa saja di Indonesia ini kan negara demokrasi. Kita tidak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, (kalau tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali pada aturannya," katanya di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: SKT Belum di Acc, Ternyata Mendagri Cek FPI Pancasila atau Tidak
Baca Juga: Disinggung Soal FPI, Menhan: Jika Tak Sejalan Pancasila, Cari Tempat Lain!
Lanjutnya, ia menegaskan bahwa pemberian izin bagi ormas di Tanah Air tidak boleh diskriminatif. Namun, sambungnya, proses perizinan tersebut harus ditempuh sesuai dengan aturan.
"Kita tidak bisa diskriminatif dan tidak boleh berandai-andai. Selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan. Tapi kalau menolak Pancasila pasti itu tidak bisa. Itu contohnya," jelasnya.
Diketahui, hingga kini FPI belum menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas setelah izinnya habis pada 20 Juni 2019. Menurut Kemendagri, FPI belum melengkapi sejumlah syarat perpanjangan izin SKT.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil