Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Petani, Kementan Terjunkan Tim Kasus Padi IF8

Lindungi Petani, Kementan Terjunkan Tim Kasus Padi IF8 Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) telah menurunkan tim untuk menelusuri padi varietas IF8 yang diklaim mempunyai produktivitas tinggi dan banyak tersebar di Provinsi Aceh.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, saat mendapat laporan ada varietas padi IF8 yang mempunyai produtivitas tinggi, pihaknya langsung merespon dengan cepat. Bahkan meminta Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Periijinan Pertanian (PPVT-PP) untuk melihat langsung varietas tersebut.  Apalagi dilaporkan bahwa varietas tersebut dihasilkan oleh petani kecil.

“Kami telah turunkan tim ke lapangan untuk cek varietas padi IF8 tersebut. Bahkan tim kami langsung membawa formulir untuk pendaftaran varietas tersebut. Karena laporannya yang menghasilkan petani kecil, kami iba dan memberangkatkan malam itu juga ke lapangan,” katanya di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga: Kementan Tegaskan Sertifikasi Benih untuk Kepentingan Petani

Namun Amran mengaku heran, ternyata varietas tersebut dihasilkan bukan oleh petani kecil, tapi pedagang kaya, bahkan seorang Direktur perusahaan yang omsetnya mencapai Rp 7 miliar. “Jangan mengatasnamakan petani kemudian bebas mengedarkan benih yang belum tersertifikasi,” katanya.

Karena belum tersertifikasi, Amran menegaskan, secara prosedural varietas tersebut belum boleh dipasarkan. Sebab dikhawatirkan benih tersebut membawa penyakit yang dampaknya bisa menular ke tanaman padi lainnya.

“Kerugian untuk memberantas hama penyakit sangat besar. Kita bisa belajar dari negara Afrika yang pernah terserang hama penyakit karena beredarnya benih tidak bersertfikat,” tegasnya.

Baca Juga: Kementan Tingkatkan Ekspor Sarang Walet ke China

Kemudahan Mendaftarkan Varietas Baru

Namun demikian, lanjut Amran, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan varietas baru. Salah satunya dengan adanya OSS (Online Single Submission). Seperti diketahui  melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 29/Permentan/PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Sistem, Kementerian Pertanian telah membangun sistem perizinan online terintegasi OSS  yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, BKPM. 

Sementara itu Kepala PVT-PP, Kementerian Pertanian, Prof. Erizal Jamal juga menegaskan dalam mengedarkan benih padi, pihaknya tidak akan main-main atau sembarangan. Pasalnya, benih merupakan fondasi pertanian sehingga diatur ketat oleh aturan main.

“Ingat, benih itu sumber teknologi, terutama terkait peningkatan produktivitas,” katanya.

Baca Juga: Kementan Mitigasi Dampak Kekeringan, Ini Caranya...

Erizal mengingatkan, banyak negara yang merasakan dampak negatif dari pengedaran benih sembarangan tersebut, yakni kesulitan mengatasi wabah hama dan penyakit tanaman yang bisa menghancurkan pangan.

“Kami himbau kepada petani pemulia tanaman, untuk segera mendaftarkan proses pelepasan varietas benihnya ke PVTPP secara online, kami welcome siap melayani dan disediakan desk untuk konsultasi langsung,” ujarnya.

Erizal juga mengatakan, di Indonesia terdapat banyak varietas padi unggul baru sudah dilepas dengan potensi produktivitas tinggi. Misalnya Inpari 30 sebesar 9,6 ton/ha, Inpari 42 sebesar 10,6 ton/ha, IPB-4S sebesar 10.5 ton/ha, IPB-3S sebesar 13,4 ton/ha, Inpago 12 Agritan sebesar 10,2 ton/ha, Mustajab Agritan sebesar 10,86 ton/ha, Pamelen sebesar 11.91 ton/ha dan Cakra Buana Agritan sebesar 10,2 ton/ha. Ada lagi, benih padi Pajajaran Agritan yang produktivitasnya 11 ton/ha dan Siliwangi Agritan sebesar 10,7 ton/ha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: