PT Sarinah (Persero) menyatakan, perusahaan tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending). Sebelumnya, beredar kabar bahwa aplikasi Delima Kotak pada sistem operasi Android (Google Play Store) mengatasnamakan PT Sarinah.
Haslinda Triekasari, General Manager of Corporate Secretary PT Sarinah, menjelaskan, aplikasi pinjaman online Delima Kotak bukanlah milik atau dikelola oleh perseroan. Bahkan, perusahaan pelat merah ini mengaku tidak pernah terlibat atau bekerja sama dengan Delima Kotak dalam bentuk apapun.
"Kami telah berkirim surat ke Google Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keberadaan aplikasi Delima Kotak tersebut pada Google Play Store karenakan pada aplikasi tersebut terdapat review konsumen yang berpotensi merugikan nama baik dan kegiatan usaha PT Sarinah saat ini maupun di kemudian hari," kata dia belum lama ini.
Baca Juga: Di Penerbangan Citilink, Bakal Ada Suvenir Karya UKM Binaan Sarinah
Diketahui, berdasarkan website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Delima Kotak bahkan tidak termasuk dalam daftar fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK.
Ditambahkan Haslinda, pihaknya juga akan menindaklanjuti hal ini dengan menyampaikan informasi kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) OJK.
"Semua kerugian materiil maupun immateriil yang timbul dari kegiatan yang dilakukan Delima Kotak bukan merupakan tanggung jawab PT Sarinah," tambah dia.
Asal tahu saja, PT Sarinah merupakan BUMN yang bergerak di bidang ritel, perdagangan, dan properti yang sudah berdiri sejak Agustus 1962. Perusahaan ini memiliki dan mengelola usaha di gedung pusat perbelanjaan yang dikenal dengan nama Sarinah Department Store di Jalan MH Thamrin No. 11, Jakarta Pusat 10350.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yosi Winosa
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: