Manajer Investasi yang menangani layanan wakaf saham diminta untuk menetapkan batasan penjualan saham untuk menghindari kerugian (cut loss), agar harga saham wakaf tetap berada dalam pergerakan yang sustainable dengan semangat menjaga pada tren kenaikan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam Teguh Saptono, saat ditemuiu di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: Bersama Global Wakaf, BNI Sekuritas Hadirkan Wakaf Saham
Ia menuturkan apabila para Manajer Investasi yang mengelola saham wakaf harus berkordinasi untuk merumuskan kaidah-kaidah prudensial terkait transaksi saham wakaf.
"Perlu diatur juga mengenai batasan cut-loss saham wakaf," tuturnya.
Dirinya menjelaskan bahwa pada dasarnya wakaf aset produktif pun tetap mengalami kondisi kenaikan dan penurunan pendapatan.
"Naik atau turunnya pada wakaf aset produktif juga tidak bisa dihindari. Tetapi, penanganannya tetap berada dalam semangat kenaikan. Perlu manajemen untuk menjaga sustainability," jelasnya.
Baca Juga: Wakaf Indonesia Dinilai Bisa Bangkitkan Ekonomi Umat
Sehingga, para Manajer Investasi yang melayani wakaf saham harus mengerti tentang saham dan lembaga nazhir harus mengerti mengenai perdagangan saham.
"Nazhir dituntut untuk profesional menjaga saham wakaf," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: