Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antri Proses Administrasi Rumah DP Rp0, Warga: Lokasi dan Unitnya Belum Jelas

Antri Proses Administrasi Rumah DP Rp0, Warga: Lokasi dan Unitnya Belum Jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meluncurkan program DP 0 Rupiah sebagai Solusi Rumah Warga (Samawa) bersama 4 BUMD DKI Jakarta termasuk Bank DKI di Jakarta,Jumat 12 Oktober 2018. | Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah pemohon program rumah susun sederhana milik (rusunami) DP 0 (nol) Rupiah mengkritisi prosedur yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI karena dirasa rumit.

"Lokasi unitnya belum jelas. Saya juga kurang paham apakah mekanisme yang saya jalani siang ini adalah pendaftaran atau hanya sekadar pendataan penduduk yang tidak memiliki rumah tinggal di Jakarta," kata pemohon, Dede Efendi (28) di Klapa Vilage, Jakarta Timur, Selasa siang.

Pada hari terakhir pendaftaran rusunami DP 0 Rupiah yang digelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, pemohon diarahkan petugas menuju tenda transit untuk mengambil nomor antrean.

Dede memperoleh nomor antrean 124 dari total 170 pemohon hingga pukul 12.30 WIB. Pemohon kemudian dipanggil satu per satu menuju lima meja petugas piket di dalam ruangan pelayanan.

"Lama banget antreanya. Anak dan istri saya nunggu di mobil karena kepanasan. Area transitnya tidak ada pendingin udara, tapi ada minuman teh dan kopi saja," kata warga Ciganjur, Jakarta Selatan itu.

Pria yang kini berstatus sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada Sub Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Pusat itu juga mengaku kesulitan saat mengurus surat keterangan belum menerima bantuan subsidi pemerintah sebagai syarat kepemilikan unit.

"Tadinya saya urus di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta. Seharian di sana karena loketnya penuh," ujar Dede.

Untuk memperoleh syarat tersebut, Dede sebelumnya harus mengumpulkan berkas berupa foto copy kartu keluarga, KTP, berikut surat pengantar RT/RW.

 

"Tidak ada pemberitahuan petugas, kalau ternyata urus surat keterangan itu bisa diproses di kelurahan," katanya seperti dilansir dari Antara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: