Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

India Segera Aktifkan Kembali Jaringan Komunikasi di Kashmir

India Segera Aktifkan Kembali Jaringan Komunikasi di Kashmir Kredit Foto: Foto/Reuters/
Warta Ekonomi, New Delhi -

Pemerintah India segera mencabut pembatasan pengerahan massa dan jaringan komunikasi di Kashmir dalam beberapa hari ke depan. Hal tersebut dikatakan pemerintah pada Jumat, menanggapi kritikan terhadap penindasan ketat di wilayah bersengketa selama bertahun-tahun.

 

Seperti diketahui, jaringan internet serta telepon terputus dan perkumpulan publik dilarang di Kashmir pada Agustus ini. Pencabutan jaringan tersebut dilakukan sebelum New Delhi mencabut status otonomi wilayah mayoritas Muslim tersebut di bawah konstitusi India untuk menghadang aksi protes massa.

 

h9r5km5500h33fwvxiwf_17101.jpg

Pengisolasian Lembah Kashmir, rumah bagi hampir tujuh juta orang, menuai banyak kritikan dan pada Jumat Mahkamah Agung India mendengarkan petisi dari salah satu editor surat kabar, yang berupaya memulihkan jaringan komunikasi sehingga para jurnalis dapat kembali bekerja.

 

6f9xt9tiuvsg5r9v1gd7_12013.jpg

 

Menurut editor eksekutif Kashmir Times, Anuradha Bhasin menjelaskan kepada awak media di depan pengadilan bahwa ia tak dapat menghubungi anak buahnya lantaran jaringan telepon, baik telepon seluler maupun telepon rumah serta internet terputus.

 

Pengacara pemerintah, Tushar Mehta, mengatakan kepada pengadilan pasukan keamanan sedang meninjau kembali situasi tersebut dan berencana untuk mencabut pembatasan dalam "beberapa hari ke depan".

 

Menurut Perdana Menteri India Narendra Modi membeberkan pencabutan status otonomi khusus Kashmir untuk membebaskan wilayah itu dari terorisme dan separatisme.

 

Modi menekankan bahwa faktor keamanan merupakan salah satu alasan utama mencabut otonomi khusus Kashmir yang bersejarah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: