Bung Karno pernah menyebut "Sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat perlu dan mutlak memiliki tiga hal, yakni berdaulat di bidang politik, berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan". Hal itu populer disebut dengan konsep Trisakti Bung Karno. Dari hal itu dapat diambil bahwa kebudayaan adalah satu hal penting dari tiga bidang yang membentuk pondasi bangunan negeri ini, dengan penekanan pada kemandirian yang bersandar pada kekuatan sendiri.
Jika merujuk pada Trisakti ajaran Bung Karno, tentunya strategi kebudayaan yang hendak dirumuskan haruslah selaras dengan dua bidang lainnya, politik dan ekonomi. Ketiganya tak boleh pincang. Karena jika tidak, maka strategi kebudayaan akan kacau.
Segudang tugas mendesak terutama yang bersifat strategis juga perlu diimplementasikan agar misi pemajuan budaya yang kini gencar digelorakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 5/2017 yang mengatur Pemajuan Kebudayaan dan sekarang ini tengah dalam tahapan sosialisasi.
Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid mengungkapkan, tugas mendesak yang mesti dilakukan oleh stakeholder kebudayaan terutama pemerintah, yakni perlu adanya keputusan politik untuk mempercepat pemajuan kebudayaan agar bisa menjadi tiang ekonomi berkelanjutan yang solid.
"Ini juga untuk mengawal RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2020-2024 agar selaras dengan jalan pemajuan kebudayaan. Termasuk mengembangkan experience economy untuk memper kuat endogenous development," papar Hilmar saat jadi pembicara pada Seminar Pemajuan Kebudayaan di Tengah Peradaban Dunia di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/8/2019).
Para pihak terkait, sambung Hilmar, juga harus fokus pemajuan kebudayaan pada bidang tertentu yang akan berperan menghela bidang lain, seperti industri film yang terkait seni visual, musik, desain, fashion, pemanfaatan kekayaan intelektual, dan wellness tourism yang terkait perlindungan sumber daya genetik, pemanfaatan kekayaan intelektual, dan pengembangan gaya hidup.
Selanjutnya, menetapkan daerah pelopor pemajuan kebudayaan yang akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola kekayaan alam, budaya, dan intelektual. Berdasarkan catatan Kemendikbud, ada 400 lebih daerah yang memiliki potensi besar untuk dijadikan daerah pelopor pemajuan kebudayaan.
"Nanti kita pilih daerah mana saja yang bisa mewakili, lalu dijadikan pelopor. Jadi tidak semua, karena anggaran dan hal-hal lainnya juga masih terbatas. Apalagi ini baru memulai. Belum lagi, ada 11 kementerian yang terlibat dalam hal pemajuan kebudayaan ini, yang tentunya mesti bersinergi dan dikoordinasikan. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) pun masih digodok Kemenko PMK," terang Hilmar.
Menurut Hilmar, sudah ada sekitar 350 kabupaten/kota yang melaporkan data mengenai kekayaan dan kekuatan kebudayaan di daerah mereka masing-masing. Dalam laporan yang diterima Dirjen Kebudayaan tersebut, tercatat 10.533 cagar budaya, 4.521 warisan budaya tak benda, 7.444 pengetahuan tradisional, 3.800 permainan rakyat, dan 8.224 jenis kesenian. Lalu, kekuatan lembaga kebudayaan yang mencapai 21.406 lembaga, 6.936 sarana prasarana (sapras) pemerintah, dan 12.177 sapras masyarakat.
"Melihat sebagian data yang masuk, terlihat bagaimana kekayaan dan kekuatan budaya Indonesia luar biasa. Demikian pula, lembaga dan sarana prasarananya sudah ada sehingga tidak perlu membangun yang baru, semua sudah siap," jelasnya.
Bahkan, keseluruhan data yang masuk ini telah kita rangkum menjadi strategi kebudayaan untuk 20 tahun ke depan, dan sudah kita serahkan kepada Presiden dan para pihak terkait.
"Agar pemajuan kebudayaan ini terukur, pemerintah akan menetapkan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) yang bertepatan dengan Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) pada Oktober nanti. Dan, ini yang pertama di dunia," sambung Hilmar.
Selain Hilmar, acara yang diikuti perwakilan lembaga pemerintah pusat dan daerah, pelajar/mahasiswa dan pimpinan universitas, akademisi, pengamat, komunitas, tokoh adat dan agama, penggiat seni dan budaya, serta unsur TNI/Polri ini, juga menghadirkan pembicara lainnya.
Mereka adalah Gubernur Lemhanas Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo, anggota Komisi X DPR yang juga mantan Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Ferdiansyah, Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri Inspektur Jenderal (Pol) Aris Budiman, dan Staf Ahli Panglima Kodam III/Siliwangi Bidang Sosial Budaya Kolonel Inf Yusep Sudrajat.
Budaya Sebagai Haluan Pembangunan Nasional
Dalam paparannya, Gubernur Lemhanas Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo menyatakan bahwa pemajuan kebudayaan yang dimaksud dalam UU No. 5/2017 bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Proses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia.
Sesuai UU dimaksud, terdapat 10 objek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, situs, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Agus mengatakan, untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan harus dilakukan berbagai upaya, meliputi penciptaan sistem yang kompatibel bertaraf internasional, sebagai penggerak harus ada sumber daya manusia yang kritis dan punya modal pengetahuan kuat, budaya Pancasila sebagai budaya terbuka untuk penyaring budaya asing sekaligus modal bersaing di ranah internasional.
"Sejumlah kriteria untuk membangun ketahanan budaya sehingga mampu memengaruhi peradaban dunia, yakni membangun sistem nasional yang kompatibel dengan nilai internasional. Lalu, harus ada sumber daya atau manusia-manusia kritis penggerak perubahan yang didasari fondasi pengetahuan yang kuat. Paling penting jadikan budaya Pancasila sebagai budaya terbuka yang berdaya saing serta mampu merebut inisiatif dan mencegah infiltrasi budaya asing," beber Agus.
Anggota Komisi X DPR yang juga mantan Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Ferdiansyah mengatakan, pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi, strategi kebudayaan yang disusun berdasarkan pokok pikiran kebudayaan daerah dan Kongres Kebudayaan, serta Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK).
Strategi pemajuan kebudayaan menjadi dasar perumusan RIPK yang menjadi acuan utama dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang di bidang kebudayaan. Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Ferdiansyah juga menyampaikan, pemajuan kebudayaan harus terus diperkuat gaungnya. Kemendikbud mesti memperbanyak event kebudayaan, termasuk membuat tagline atau tagar di media sosial yang familier dan gampang diingat masyarakat, terutama generasi muda, agar makin bersemangat memajukan kebudayaan.
"Budaya juga jangan semata diartikan sebagai biaya, tetapi investasi. Etos kerja juga menjadi bagian dari budaya. Jadi hal apa pun dalam pembangunan nasional, itu beraspek dari budaya. Akhirnya kita menyimpulkan budaya menjadi haluan pembangunan nasional," jelas Ferdiansyah.
Ferdiansyah menekankan, kebudayaan adalah milik masyarakat, dan tugas negara untuk memajukan kebudayaan nasional. Untuk itulah, subjek utama dari kebudayaan adalah masyarakat, bukan seba liknya.
"Kebudayaan adalah kekuatan utama yang kita miliki. Kalau mau menyaingi negara-negara lain dalam hal teknologi, harus diakui Indonesia sudah sangat jauh tertinggal. Makanya, kebudayaan dan kearifan lokal yang menjadi kekayaan dan identitas kita, harus dimanfaatkan keberadaannya," pungkas Ferdiansyah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto