Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Naik Hampir Dua Kali Lipat di Semua Kelas
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas satu naik dua kali lipat dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tutup Defisit Pakai Bantuan China? Ini Kata Luhut
Dalam Rapat Gabungan Komisi XI dan IX DPR di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani mengaku usulan kenaikan tersebut lebih tinggi dibanding usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Menurut dia, kenaikan iuran dengan besaran tersebut diperlukan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang pada tahun ini diperkirakan membengkak hingga Rp32,8 triliun.
Selain untuk peserta mandiri kelas 1, Sri Mulyani juga mengusulkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas dua menjadi Rp110 ribu dari Rp51 ribu.
"Untuk 2020 kami usulkan kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan," kata Sri Mulyani.
Adapun untuk peserta mandiri kelas tiga BPJS Kesehatan, Sri Mulyani sependapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan iuran dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
Dalam usulannya kepada pemerintah, DJSN semula mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas satu naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk kelas dua diusulkan naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 80 ribu.
Adapun kenaikan iuran peserta secara umum itu diusulkan untuk berlaku pada Januari 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat