Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisruh Pencalonan Anggota BPK, DPD Minta DPR Tegas

Kisruh Pencalonan Anggota BPK, DPD Minta DPR Tegas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong Ketua DPR dan Pimpinan Komisi XI DPR bersikap tegas dalam seleksi pencalonan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, Surat Ketua DPR Nomor PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019, tertanggal 29 Agustus 2019 kepada Ketua DPD, Oesman Sapta, DPR menyerahkan dua versi calon anggota BPK.

Baca Juga: Lanjutkan, Calon Anggota BPK Petahana Dinilai Masih Layak

 

Ketua Komite IV DPD, Ajiep Padindang mengungkapkan, pimpinan DPD telah merumuskan balasan surat Ketua DPR Nomor PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019, tentang pencalonan anggota BPK, tertanggal 29 Agustus 2019. Dalam surat tersebut, DPD meminta ketegasan DPR untuk mengirimkan satu versi nama-nama calon anggota BPK yang akan mendapatkan pertimbangan DPD.

“Jangan libatkan kami dalam polemik di internal DPR. Komite VI DPD akan menindaklanjuti surat dan memberikan pertimbangan terhadap nama-nama calon anggota BPK yang diajukan, jika mereka (DPR, red) sudah satu suara. Sudah tidak ada perbedaan pandangan antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi XI dan fraksi-fraksi yang ada di sana,” ujar Ajiep saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (30/8).

Senator asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mengingatkan, ketidaktegasan DPR dalam menyikapi seleksi calon anggota BPK berdampak besar terhadap tahapan dan batas waktu pemilihan calon anggota DPD. Padahal, sambung dia, Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyebutkan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD diberikan, paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari pimpinan DPR.

“Permasalahannya, dalam surat yang dikirim Ketua DPR kepada Ketua DPD, Kamis (29/8/2019), DPR menyampaikan dua daftar nama calon. Satu daftar berisi 32 nama calon, daftar lainnya berisi 62 nama calon anggota BPK. Ketidaktegasan ini membuat DPD tak dapat menjalankan tahapan selanjutnya. Karenanya, DPD mengirim surat balasan, meminta kepastian satu daftar nama calon anggota BPK,” tegas dia.

Diketahui, dalam surat Nomor PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019, tertanggal 29 Agustus 2019, yang ditujukan kepada Ketua DPD, pimpinan DPR menyampaikan dua daftar calon anggota BPK, yakni sejumlah 32 orang calon, dan 62 orang calon. “Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPD untuk memproses pemilihan calon anggota BPK sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar surat yang ditandatangani Ketua DPR, Bambang Soesatyo itu.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR juga menguraikan kronologi peristiwa yang menyebabkan lahirnya dua versi calon. Awalnya, pimpinan DPR menerima Surat pimpinan Komisi XI DPR Nomor 51/MS V/KOM.Xl/VII/2019, tentang penyampaian daftar nama calon anggota BPK. Surat tersebut menyatakan, berdasarkan hasil pendaftaran dan hasil seleksi semua persyaratan, rapat internal Komisi XI DPR tanggal 4 Juli 2019 memutuskan, sebanyak 32 calon anggota BPK dinyatakan lolos seleksi dan akan diproses lebih Ianjut.

Namun, setelah membahas surat pimpinan Komisi XI DPR Nomor: 51/MS V/KOM.XI/VII/2019, rapat Pimpinan DPR tanggal 11 Juli 2019 memutuskan, meminta Komisi Xl DPR mengirim nama calon anggota BPK yang telah mendaftar dan memenuhi syarat kepada DPD, sesuai mekanisme dalam tata tertib DPR, sebagaimana Surat Pimpinan DPR Nomor: PW/10924/DPR RI/Vll/2019 tanggal 11 Juli 2019.

Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan Komisi XI menyampaikan surat Nomor 061/MS.V/Kom.XI/VII/2019, tanggal 24 Juli 2019, soal daftar nama calon anggota BPK. Dalam surat tersebut dinyatakan, berdasarkan keputusan rapat internal tanggal 24 Juli 2019 yang dihadiri tujuh fraksi dan satu fraksi yang menyetujui surat pimpinan DPR, Komisi XI DPR memutuskan, pencalonan Anggota BPK yang akan disampaikan kepada pimpinan DPD tetap berjumlah 32 orang.

Kemudian, pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Komisi XI DPR dan pimpinan fraksi-fraksi, tanggal 26 Agustus 2019 soal calon anggota BPK. Rapat tersebut memutuskan, menyepakatipembahasan calon anggota BPK diserahkan kepada Komisi XI DPR, di bahas dalam rapat internal Komisi XI DPR.

Rapat internal tersebut merumuskan, pencalonan anggota BPK menjadi 2 versi. 

Pertama, calon anggota BPK berjumlah 62 orang, didukung oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PPP, dan Fraksi Hanura. Sementara calon anggota BPK berjumlah 32 orang, didukung oleh Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem. 

Namun, Komisi XI DPR tetap memutuskan, jumlah calon yang diajukan ke DPD melalui Pimpinan DPR tetap 32 orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: