Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Caleg Gerindra yang Jadi Korlap Aksi di Asrama Papua Resmi Ditahan

Eks Caleg Gerindra yang Jadi Korlap Aksi di Asrama Papua Resmi Ditahan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Surabaya -

Tersangka penyebaran berita bohong atau Hoaks, Tri Susanti (Susi) resmi ditahan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan kliennya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam.

Ia mengatakan ada 37 pertanyaan yang dilontarkan pada kliennya. Seperti, pertanyaan seputar sebelum pengepungan asrama Papua hingga masalah bendera merah putih.

Diketahui, Susi merupakan mantan calon legislatif DPRD Surabaya Dapil 3 nomor 8 dari Partai Gerindra.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ternyata Eks Caleg Gerindra Sebarkan Berita Bohong...

Baca Juga: Kementan Pacu Produksi Beras Organik Kualitas Ekspor

"Ada 37 pertanyaan. Pertanyaanya seputar tanggal 14 (14 Agustus 2019), hingga kejadian di Asrama Papua. Dan juga terkait bendera merah putih yang patah," jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/9/2019) dini hari.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada pasal diskriminasi. Susi dijerat pasal penyebaran berita bohong alias hoaks.

Bahkan, ia mengatakan saat ini kondisi kliennya dalam kondisi sehat meski sebelumnya sempat sakit akibat kelelahan

"Alhamdulillah kondisinya sehat," tukasnya.

Namun, ia mengaku kecewa atas penahanan kliennya. Dia mengatakan, seharusnya kliennya tidak ditahan karena pasal yang disangkakan adalah pasal penyebaran berita bohong, yakni pasal 28 ayat 2.

"Kita akan upayakan penangguhan penahanan. Saat ini masih dilakukan penahanan satu kali 24 jam," ucapnya.

Susi sendiri dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: