Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun IPTN terhitung sejak Sabtu (31/08/2019). Hal itu dilakukan berdasarkan permohonan dari sang pendiri Dana Pensiun IPTN, yakni PT Dirgantara Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransan, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Riswandi, menjelaskan bahwa sejak tahun 2010 silam, Dana Pensiun IPTN tidak mempunyai peserta baru sehingga jumlah peserta yang tergabung semakin berkurang dari waktu ke waktu.
Baca Juga: Hadapi Teknologi, OJK: Regulator Enggak Boleh Gagap
"Peserta Dana Pensiun IPTN semakin berurang karena tidak ada peserta baru sejak tahun 2010 dan peserta dana pensiun telah diikutsertakan pada program jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Riswandi secara tertulis, Jakarta, Kamis (05/09/2019).
Baca Juga: OJK dan BPKN Dorong Pemberantasan Fintek Ilegal
Bersamaan dengan bubarnya Dana Pensiun IPTN, dibentuklah tim likuidasi yang diketuai oleh Suryadi Utomo dengan tiga anggota lainnya, yakni Oking Supriatna, Bambang Sugihartono, dan Sumarsono.
"OJK mengimbau peserta Dana Pensiun IPTN untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih