Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan untuk direvisi, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah menyetujuinya dalam sidang paripurna pada Kamis, 5 September 2019 kemarin. Ada lima partai yang jadi pengusul revisi UU KPK.
Anggota Badan Legislatif fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyebutkan sejumlah nama yang mengusulkan revisi UU KPK. Selain dirinya sendiri juga ada Risa Mariska dari anggota fraksi PDIP, Achmad Baidowi dari fraksi PPP, Taufiqulhadi dari Nasdem, Saiful Bahri dari fraksi Golkar dan Ibnu Multazam dari PKB.
"Sekarang saya dan beberapa teman-teman kembali mengusulkan itu. Nah, kemudian menjadi usul inisiatif baleg, diambil oleh institusi baleg. Usulan dari anggota diambil jadi usul inisiatif baleg. Iya ada Pak Taufiqulhadi, iya (ada Baidowi dan Risa Mariska)," kata Masinton di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 6 September 2019.
Baca Juga: KPK Diperlemah, Jokowi Diam Saja?
Menurutnya, anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan satu rancangan UU. Justru itu menjadi tugas dan kewenangan konstitusionalnya.
"Bahwa yang diusulkan ini menjadi perhatian publik ya kasih masukan. Intinya saya berpandangan agenda pemberantasan korupsi ini harus direvitalisasi. Revitalisasi itu termasuk revisi UU KPK," tuturnya.
Masinton menilai agenda pemberantasan sejak reformasi belum optimal. Termasuk tidak mengoptimalkan fungsi pencegahan. Lalu aspek penegakan hukum harus mengikuti satu kesatuan yang disebut integrated criminal justice system. "Kalau KPK hanya menindak itu tidak akan menyelesaikan masalah korupsi kita," kata Masinton.
Baca Juga: Sebenarnya Fadli Zon Menolak atau Ikut Melemahkan KPK?
Ia menjelaskan wacana revisi UU KPK ini sudah pernah dibahas di Badan Legislasi, lalu disetujui empat poin revisi UU KPK.
"Ya ini kan kita melanjutkan saja. Enggak ada yang berubah dari usulan yang sudah kita sepakati. Ini kan tinggal melanjutkan saja. Poin-poinnya sudah setuju. Ya menurut saya tinggal pelaksanaan saja," kata Masinton.
Iklan
Ia memastikan usulan ini tentunya juga sudah dibicarakan anggota DPR fraksi lainnya. Termasuk dibicarakan dengan komisi III DPR yang menjadi mitra KPK.
"Sebagai politisi kan anggota DPR ini pasti saling komunikasi. Kalau enggak mana mungkin tiba-tiba. Anggota DPR ini kan bukan seperti kerbau dicocok hidungnya, tiba-tiba iya," kata Masinton.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri