Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, semestinya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menguatkan lembaga antirasuah itu.
"Saya kira ini harusnya bisa untuk perbaikan dan mungkin justru membuat institusi KPK semakin kuat, dalam halĀ governance-nya," kata Fadli di Gedung MPR-DPR RI Jakarta, Jumat.
Diakui politikus Partai Gerindra itu, revisi UU KPK pernah mencuat beberapa tahun lalu, tetapi kemudian ditunda pada 2016.
Menurut dia, penundaan revisi UU KPK waktu itu dilakukan karena ada penolakan dari masyarakat karena belum ada urgensinya.
Baca Juga: Diperlemah DPR, Agus Desak Jokowi Jangan Bikin Mati KPK
"Memang dianggap ketika itu belum ada satu urgensinya," katanya.
Namun, sekarang ini seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui revisi itu sehingga Fadli meminta untuk menunggu perkembangan pembahasan revisi UU tersebut.
Ditanya apakah revisi UU KPK itu tidak terkesan terburu-buru, ia mengatakan, belum melihat secara rinci poin-poin yang akan direvisi.
"Ya, nanti saya sendiri belum lihat poin-poinnya seperti apa. Tetapi, ini sudah berkali-kali dibahas di DPR, termasuk bersama pemerintah," katanya.
Bahkan, kata dia, ketika itu pernah dibentuk panitia khusus (pansus) meski tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, dan Gerindra pun tidak ikut dalam pansus itu.
"Jadi, kita lihat nanti bagaimana perkembangannya. Karena ini baru sebuah proses pembahasan," katanya.
Fadli menambahkan poin-poin yang akan direvisi dalam UU KPK juga masuk akal, misalnya soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dewan pengawas, dan aturan main dalam penyadapan.
Mengenai kekhawatiran KPK bahwa revisi UU justru akan melemahkan institusi itu, Fadli mengatakan akan menjadi masukan dalam pembahasan.
"Justru itu nanti bagian yang bisa dibahas dalam pembahasan, sebagai masukan-masukan dari masyarakat," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: