Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan adanya atribut perusahaan rokok dalam Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis Djarum menunjukkan adanya kegiatan promosi rokok.
Karena itu, KPAI meminta agar Perkumpulan Bulutangkis (PN) Djarum tidak menggunakan atribut milik perusahaan rokok dalam kegiatan pembinaan olah raga bagi anak-anak.
"Ini yang kita kritisi. Terlebih karena yang menjadikan model promosi, dari kalangan anak-anak," kata Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty kepada wartawan di Purwokerto, Senin (9/9/2019).
Sitti menegaskan KPAI tidak pernah ingin membubarkan kegiatan kompetisi beasiswa bulu tangkis yang diselenggarakan PB Djarum. KPAI hanya meminta agar segala atribut perusahaan rokok, tidak digunakan di ajang kompetisi tersebut.
"Sebetulnya sih sederhana saja, kalau semua brand itu diturunkan, itu selesai," katanya.
Ia mengatakan, UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan, rokok merupakan salah satu produk yang mendapat pembatasan peredaran, promosi, dan interaksi anak-anak. Berdasarkan UU tersebut, segala bentuk yang terkait peredaran dan promosi produk rokok dilarang melibatkan anak-anak.
Hal ini belum lagi terkait dengan aturan pajak terkait kegiatan promosi yang dilakukan. Sitti menyebutkan, dengan menggunakan atribut perusahaan rokok, mestinya ada aturan pajak yang dikenakan dalam hal promosi yang dilakukan.
Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan audisi beasiswa Djarum yang kini sedang berlangsung di GOR Satria Purwokerto, Sitti menyebutkan, bentuk eksploitasi anak dalam bentuk penggunaan atribut perusahaan rokok dalam audisi tersebut sudah menurun.
Misalnya, ia mengatakan, jersei sudah tidak memuat logo Djarum. Kendati demikian, ia menilai, pihak penyelenggara masih menjadikan anak sebagai papan logo rokok.
"Di kartu pesertanya masih ada logo Djarum," katanya.
Menurutnya, hasil temuan dalam audisi di Purwokerto ini kelak akan menjadi bahan evaluasi KPAI. Bahkan, ia mengatakan, evaluasi ini akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
"Kami memberikan kesempatan untuk menyelesaikan audisi sampai satu putaran. Artinya nanti sampai final di Kudus. Untuk itu, evaluasi penyelenggaraan dari satu kota ke kota lain, akan menjadi bahan evaluasi kita," kata dia.
Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono yang dikonfirmasi mengenai penyelenggaraan audisi bulu tangkis di wilayahnya, mengaku pada prinsipnya Pemkab Banyumas sepaham dengan KPAI. Untuk itu, aturan main penyelenggaraan kompetisi memang harus ditegakkan bersama-sama.
Namun, dia menyebutkan, dari laporan yang dia terima sudah tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan audisi beasiswa Djarum di Kota Purwokerto.
"Saya kira sudah tidak ada. Sudah clear. Seperti menggunakan atribut Djarum, sudah ini tidak ada," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: