Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, karena sedang berdakwah di Aceh.
Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa hukum Sobri, Sugito Atmo Prawiro. Ia mengatakan bahwa kliennya, tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dipemeriksa sebagai saksi kasus dugaan makar.
"Beliau masih di Aceh lagi dakwah sehingga enggak bisa datang," ucapnya kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Pentolan FPI Diperiksa Polisi, Pengacara: 'Itu Kasus Apa Ya?'
Baca Juga: FPI Buka-bukaan Misi Utama HRS Center, Ternyata...
Lanjutnya, ia mengatakan pihaknya menunggu panggilan kedua dari penyidik sebagai saksi.
"Nanti kita tunggu pemanggilan kedua saja," katanya.
Namun, ia mengaku belum mengetahui alasan kliennya diperiksa sebagai saksi. Tetapi, ia mengaku hanya mendapat info kliennya diperiksa berkaitan dengan klaim kemenangan Prabowo saat Pilpres 2019 di Kertanegara pada 17 April 2019 kemarin.
"Padahal waktu itu Ustadz Sobri enggak ada di tempat kejadian, makanya jadinya bingung kok ini dipanggil sebagai saksi, untuk perkara yang mana gitu," tukasnya.
Diketahui, Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri Lubis akan diperiksa sebagai saksi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019 atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar yang dilaporkan oleh Supriyanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil