Yusril: Jangan Sampai Orang Mati, Sudah Dikubur Tapi Masih Berstatus Tersangka
Yusril Ihza Mahendra menilai usulan kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka kasus korupsi.
Baca Juga: Yusril Ngaku Tak Diajak Ngobrol oleh Jokowi soal Polemik Revisi UU KPK
"Ini diperlukan adanya kepastian hukum bagi yang bersangkutan, supaya jangan sampai orang itu sampai mati, dimakamkan, dikuburkan bahkan dalam status sebagai tersangka," kata Yusril di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.
Sebagai salah satu tim penyusun pembentukan KPK dari pihak Pemerintah pada 2002, Yusril mengatakan perbaikan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 itu perlu dilakukan.
Menurut mantan menteri sekretaris negara itu, tidak ada undang-undang yang sempurna sehingga perbaikan terhadap suatu produk hukum merupakan hal mutlak dilakukan.
"Setelah berlaku 16 tahun lamanya sampai sekarang, saya kira sudah layak kalau dilakukan evaluasi, mana yang perlu diperbaiki, mana yang perlu disempurnakan karena tidak ada undang-undang yang sempurna," katanya.
Kewenangan untuk menerbitkan SP3 menjadi salah satu usulan DPR terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Usulan kewenangan tersebut muncul supaya tersangka kasus korupsi tidak terlunta-lunta menunggu proses hukum dan agar KPK memiliki tenggat waktu dalam menyelesaikan suatu kasus dugaan korupsi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: