Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi, pakar hukum tata negara, Mahfud MD berpendapat, KPK bukanlah mandataris presiden.
"Secara hukum KPK bukan mandataris presiden, tidak bisa mengembalikan mandat karena presiden tidak pernah memberi mandat kepada KPK," kata Mahfud di Yogyakarta, Ahad (15/9).
Ia menyarankan, arifnya, Presiden Jokowi memanggil pimpinan-pimpinan KPK. Setidaknya, pertemuan presiden dan KPK bisa menjadi momentum bertukar pikiran, berkonsultasi dan berdiskusi keduanya.
Terlebih, selama ini, pimpinan-pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak bicara oleh Presiden Jokowi. Termasuk, untuk pemilihan pimpinan KPK dan usulan revisi Undang-Undang tentang KPK.
Baca Juga: Jokowi Masih Punya Peluang Menarik Diri dari Revisi UU KPK
"Saya rasa presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka," ujar Mahfud.
Mahfud merasa, semua ingin KPK kuat. Artinya, tinggal didiskusikan maksud Presiden Jokowi seperti apa dan maksud KPK seperti apa, dan dicari mana penguatan yang baik, presiden atau masyarakat sipil.
Tiga pimpinan KPK memberikan keterangan atas kekecewaannya terhadap revisi UU tentang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/9/2019) malam. Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif serta Saut Situmorang.
Dalam pernyataannya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi. "Dengan berat hati pada hari ini kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus di Gedung KPK Jakarta.
"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa. Kami menunggu perintah itu," tambah Agus.
Baca Juga: Penyerahan Mandat KPK kepada Presiden Dinilai Melanggar Hukum
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh