Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah saat ini sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi di dalam revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Diketahui, Jokowi menyampaikan bahwa pihaknya mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK.
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR. Seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu," katanya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca Juga: Terungkap Alasan DPR Bahas Revisi UU KPK Tertutup, Segitunya...
Baca Juga: Anggaran KPK Diusulkan Naik, Fahri Semprot Agus Cs yang 'Main' Kasus Kecil
Lanjutnya, ia mengatakan substansi yang didukung, yakni pembentukan dewan pengawas, kewenangan menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3, pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan poin yang ditolak Jokowi yakni, penyadapan harus izin pihak eksternal dan cukup izin dewan pengawas, penyelidik dan penyidik hanya dari unsur polisi dan jaksa, penuntutan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, serta pengelolaan LHKPN di luar KPK.
Ia pun lantas mengajak semua pihak untuk mengawasi bersama revisi UU KPK yang bergulir di DPR. Ia pun mengklaim KPK akan tetap kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi.
"Marilah kita awasi bersama-bersama, semuanya awasi. Dan KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil