APVI Sebut Korban Vape di Amerika Karna Liquid Ilegal
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengkonfirmasi terkait dengan adanya pemberitaan warga Amerika Serikat yang meninggal karena menggunakan rokok elektrik atau vape.
Ketua APVI Aryo Andrianto menegaskan, bahwa berita meninggal dunia beberapa orang di Amerika itu karena korban mengkonsumsi THC oil yang berkadar tinggi yang dijual secara ilegal atau black market di Amerika.
"Pemberitaan itu kami konfirmasikan kepada Asosiasi Vape di seluruh dunia. Dan kami sekali lagi mendapatkan penjelasan bahwa kasus itu terjadi di Amerika dan benar adanya tetapi bukan karena liquid vape yang normal/legal/yang biasa digunakan oleh umumnya pengguna vape atau vapers," katanya dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: BPOM Sebut Vape Ilegal dan Berbahaya
Ia menuturkan bila, THC oil adalah unsur utama psikoaktif yang terdapat di dalam tanaman ganja. Zat ini yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Dan ada juga ditemukan kandunganya terdiri dari muatan minyak Vitamin E dosis tinggi dengan menggunakan media yang sama dengan alat alat vape yang biasa digunakan. Artinya ini kasuistis,”tuturnya.
Baca Juga: 2 Tahun Pakai Vape, Remaja di AS Alami Kejang, Saat di CT Scan. . .
Menurut Aryo, pihaknya selalu mengkonsultasikan kegiatan industri vape kepada pemerintah sehingga menimbulkan ketenangan pada masyarakat. Dengan kejadian ini, Aryo pun mengimbau, kepada semua pihak agar waspada dengan bahaya narkoba lewat media vape, bukan vape itu sendiri.
“Asosiasi kami selaku asosiasi telah bersedia membantu semua pihak dan bekerja sama dengan pihak terutama pemerintah dalam memberantas penggunaan narkoba baik lewat media vape maupun media apapun. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai warganegara yang baik," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri