Kejahatan Korporasi: Rakyat Kecil Dibayar untuk Bakar Lahan, Bosnya Melenggang dari Hukum
Anggota Komis IV DPR Andi Akmal Pasluddin mendesak Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas perusahaan dan aktor yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Sumatera.
Baca Juga: Soal Karhutla, Gerindra: Mau Jokowi Ritual Minta Hujan, Belum...
"Kebakaran hutan dan lahan sebelum menjadi bencana nasional, maka Pemerintah Daerah wajib menangani, tapi ketika terbukti ada perusahaan besar berikut aktor yang terlibat, harus segera ditindak tegas," kata Andi Akmal pada diskusi "Karhutla Kian Luas, Apa Kabar Revisi UU PPLH" di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut Akmal, pemerintah daerah setempat seharusnya dapat memaksimalkan pesawat pengebom air ke titik-titik api agar tidak meluas.
"Kalau tidak, akan membahayakan jutaan rakyat di daerah tersebut karena buruknya udara akibat kabut asap,” ujarnya.
Politisi PKS itu berharap, revisi UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini lebih mengutamakan upaya pencegahan kebakaran dari pada menindak pembakarnya. Karena, sudah ada alat yang canggih yang bisa merekam sebab akibat berikut pembakar hutan dan lahan.
Andi Akmal juga menyoroti, soal izin pembukaan lahan yang dinilai banyak yang menyalahi izin, misalnya izinnya mengelola 5.000 hektar, tapi praktiknya yang digarap 50.000 hektar.
"Rakyat kecil yang menjadi tersangka, sering jadi korban. Mereka disuruh oleh pengusaha untuk membuka lahan tambang dan lainnya karena dinilai lebih murah dan mudah,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Abdul Halim Trian Fikri
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: