Deputi Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Fandi Rahman membenarkan perusahaan PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) eks anak perusahaan PT Provident Argo Tbk milik eks Cawapres Sandiaga Uno berulang kali melakukan pelanggaran yang sama yang berdapak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Bahkan, menurutnya, perusahan tersebut kerap melakukan pelanggaran yanng sama tanpa ada rasa jera.
"LIH ini sudah lama berulang. Iya, pernah punya Sandiaga tapi dia jual," katanya kepada wartawan, di Kantor Walhi Nasional, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Soal Kabut Asap Karhutla, Bang Sandi Ngajak Masyarakat Patungan?
Baca Juga: Fadli Zon: Kebakaran Hutan, Ya Gara-Gara Jokowi
Lanjutnya, ia mengungkapkan bahwa perusahaan itu masih milik Sandiaga pada 2015. Namun, dilepas pada Maret 2019.
Ia pun menilai hal wajar jika seorang pengusaha melepaskan perusahaan ketika melihat ada sumber masalah dari kerugian yang akan ia telan.
"Ketika 2015 punya dia. Menjelang Maret tahun lalu dia jual. Jadi pas terbakar orang bisnis itu ketika ada potensi rugi dia jual ya, tapi ketika menguntungkan. Tapi dia tahu ini sumber masalah ya dia lepaskan," ujarnya.
Seperti diketahui, Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melayangkan surat teguran kepada lima perusahaan di Riau pada Juli lalu. Teguran keras tersebut dilayangkan kepada lima perusahaan di Riau, termasuk PT LIH.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil