Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

HRW Nilai RUU KUHP Adalah Bencana untuk Indonesia

HRW Nilai RUU KUHP Adalah Bencana untuk Indonesia Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Human Right Watch (HRW) ikut menyoroti rancangan undang-undang (RUU) Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) milik Indonesia. menilai RUU KUHP yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah bencana besar bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Pasalnya, rancangan undang-undang tersebut berpotensi mengancam hak-hak perempuan, minoritas agama, pandangan seksual yang berbeda seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender serta kebebasan berpendapat dan berserikat.

“Rancangan undang-undang pidana Indonesia adalah bencana tidak hanya untuk wanita dan agama dan minoritas gender, tetapi untuk semua orang Indonesia,” kata peneliti senior HRW Indonesia, Andreas Harsono.

Baca Juga: RUU KUHP Ancam Kebebasan Pers, Demokrasi Kita Mundur

Andeas Harsono mengatakan cara terbaik untuk menghilangkan rasa khawatir masyarakat Indonesia adalah dengan menghapus pasal-pasal yang kejam.

"Anggota parlemen harus menghapus pasal yang kejam sebelum mengesahkan undang-undang," imbuhnya, dilansir dari laman HRW, Kamis (19/9/2019).

Memperbarui hukum pidana Indonesia, yang berasal dari era kolonial Belanda, telah memakan waktu lebih dari dua dekade. Pada Sabtu (15/9/2019) lalu, DPR telah menyelesaikan 628 Pasal di dalam RUU KUHP. DPR diperkirakan akan memberikan suara terhadap RUU tersebut pada bulan September nanti. 

Sebuahkoalisi organisasi masyarakat sipil Indonesia telah mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan undang-undang karena akan mendiskriminasi non-Muslim, dan minoritas agama lokal, serta perempuan dan orang-orang LGBT.

Ketentuan yang secara efektif menyensor penyebarluasan informasi tentang kontrasepsi dan mengkriminalkan aborsi akan mengembalikan hak-hak perempuan dan anak perempuan di bawah hukum internasional untuk membuat pilihan mereka sendiri tentang memiliki anak.

Kehamilan yang tidak diinginkan dapat memengaruhi beragam hak, termasuk dengan mengakhiri pendidikan anak perempuan dan berkontribusi pada pernikahan anak, serta menempatkan kehidupan perempuan dan anak perempuan dalam risiko dan komplikasi kesehatan lainnya.

"Ketentuan RUU KUHP yang menyensor informasi tentang kontrasepsi dapat menghambat kemajuan yang telah dibuat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir untuk secara dramatis mengurangi kematian ibu," kata Harsono.

Rini, kata HRW, juga memperluas Undang-Undang Penistaan ??Agama Indonesia tahun 1965, yang meningkatkan penghitungan unsur-unsur kejahatan untuk memasukkan artifak agama yang memfitnah. Parlemen harus menghapus pelanggaran penistaan ??yang tidak konsisten dengan kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

"Parlemen Indonesia harus mendorong kebebasan berbicara dan berserikat, dan membatasi - tidak memperluas - UU Penodaan Agama," kata Harsono.

Menurut Harsono, Indonesia bisa memanfaatkan kesempatan terbaik dalam RUU KUHP yang dirancang ini dengan cara menyingkirkan undang-undang yang merugikan. Lebih baik, lanjut Harsono, RUU KUHP berisi aturan-aturan untuk menghormati HAM.

“KUHP baru adalah kesempatan berharga yang tidak perlu disia-siakan untuk menghapus undang-undang beracun dari buku-buku dan membangun Indonesia yang lebih baik, menghormati hak asasi manusia,” tukasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: