Sebanyak 10 pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disebut dapat menyebabkan kriminalisasi terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan fungsi sehingga kebebasan pers terancam.
Baca Juga: Pasal Penghinaan Mau Dihidupkan Lagi, DPR Tak Bisa Bedakan Kritik terhadap Presiden?
"RUU KUHP yang kami baca itu setidaknya ada 10 pasal yang bisa mengancam kebebasan pers karena pasal-pasal itu mengatur hal yang bersinggungan dengan wartawan, yaitu mengabarkan informasi," ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan di Jakarta, Senin.
Pasal tersebut tersebut adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong dan Pasal 263 tentang berita tidak pasti.
Selanjutnya Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik serta Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
Pasal-pasal dalam RUU KUHP tertanggal 28 Agustus 2019 itu, dikatakannya selama ini dikritik masyarakat sipil karena tak sesuai dengan semangat reformasi dan pemerintahan bersih.
"Dengan 10 hal itu sebenarnya pemerintah dan DPR ini tidak mendengarkan kritik publik selama ini terhadap KUHP sekarang dan yang ada menambah pasal baru mengancam kebebasan pers," ucap Abdul Manan.
Untuk itu, AJI meminta DPR dan pemerintah tidak memaksakan untuk mengesahkan RUU KUHP dalam waktu singkat karena RUU itu masih banyak memuat pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat