"Bagi kami yang paling penting, pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan kembali berjalan normal dan lancar," ujar Direktur Kepelabuhanan Kemenhub Subagyo sembai menambahkan, "Kami belum bisa berkomentar lebih jauh karena masih menunggu salinan kasasinya dari MA."
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan mengamini pernyataan Subagyo. "Kami masih menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk kami pelajari sehingga kami bisa memutuskan langkah selanjutnya yang akan dilakukan," kata Hengki.
Kisruh kasus hukum Pelabuhan Marunda berawal sejak 2012, ketika manajemen KBN dipimpin oleh Sattar Taba. KBN menggugat KCN dan Kemenhub ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pengeloaan Pelabuhan Marunda. PN Jakut kemudian memenangkan KBN yang selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca Juga: Duh, Konflik Pelabuhan Marunda Berpotensi Rusak Citra Investasi Tanah Air
PN Jakut dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan pihak KCN bersama Kemenhub adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah. Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, yang masuk pada 1 Juli 2019.
Keputusan MA yang mengabulkan kasasi KCN itu otomatis membatalkan putusan PN dan PT, sehingga pembangunan seluruh dermaga di Pelabuhan Marunda, Jakarta, berlanjut. Hal itu dilakukan sesuai dengan perjanjian awal yang sudah dibuat dan ditandatangani PT KCN dan Kemenhub, serta PT KBN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti