Presiden Joko Widodo akan mulai memberlakukan program Kartu Pra Kerja pada Januari 2020. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini sekitar Rp10 triliun untuk mengakomodasi 2 juta orang per tahun.
Setiap peserta program Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapat pelatihan dan gaji sebesar Rp300-Rp 500 ribu per bulan selama tiga bulan saja. Pelatihan yang akan disediakan berupa kursus, misalnya kursus menyetir atau keterampilan lainnya.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, program ini tidak dibatasi usia, siapa pun berhak mendaftar untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja.
Baca Juga: Ekonomi Makin Merosot, Indonesia Seperti Nabung Pengangguran
"Ini (usia) juga masuk ke dalam ruang diskusi. Apakah kita batasi antara 19-28 tahun karena di sektor itulah pengangguran anak muda. Tapi diskusinya, sudahlah tidak usah dibatasi usia karena bisa saja yang usia habis di-PHK harus menghidupi keluarga, dia perlu alih skill yang lain, sehingga harus diakomodasi," jelas dia di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Yang terpenting, peserta adalah para lulusan SMK/SMA dan lulusan perguruan tinggi, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan masyarakat yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri.
Adapun cara untuk mengakses program Kartu Pra Kerja cukup mendaftar melalui aplikasi yang disediakan pemerintah. Nantinya, peserta akan mengisi biodata diri, minat keterampilan hingga menjawab beberapa pertanyaan akan diseleksi oleh project management officer (PMO), yang terdiri dari Kemenaker hingga tenaga profesional, seperti Jobstreet dan perusahaan pencari kerja lainnya.
Setalah mendaftar, calon peserta akan ditujukan ke tempat pelatihan yang sesuai dengan keterampilan yang dinginnkan. Sehingga nantinya mereka mampu memenuhi kebutuhan industri atau bisa menjadi wirausaha.
Baca Juga: Marak Aksi Demonstrasi, Apa Ini Setting-an? Jokowi Bisa Gagal Dilantik?
Namun, yang harus diingat baik-baik oleh para peserta, saat di pertengahan waktu pelatihan sudah mendapatkan pekerjaan, maka wajib melapor kepada PMO.
Dalam penyaluran gaji, pemerintah akan bekerja sama dengan beberapa perusahaan digital seperti Go-Jek, Tokopedia, hingga Bukalapak. Peserta pun diwajibkan untuk memiliki akun di salah satu perusahaan dompet digital tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: