Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bergeming tetap tidak setuju atas desakan Presiden Jokowi harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Baca Juga: Aksi Demo di DPR, Benarkah Para Pelajar Diperalat?
Hal itu dikatakan Yasonna menanggapi aksi demo hampir seluruh Indonesia atas penolakan terhadap revisi UU KPK, RKUHP dan mendorong pengesahan RUU PKS.
"Kalau menurut saya pakai mekanisme di MK (Mahkamah Konstitusi) saja, tidak perlu Perppu," kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku tidak akan menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK yang disahkan dalam rapat Paripurna DPR 17 September 2019. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
KPK sendiri sudah menganalisis revisi UU KPK tersebut dan menemukan 26 persoalan di dalamnya. Yasonna mengaku bahwa tidak ada alasan mendesak bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu UU KPK.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional, lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa? Sudahlah. Kita hargai mekanisme konstitusional kita kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi," ucap Yasonna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: