Bank Indonesia (BI) mendorong Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi korporasi. Hal ini guna meningkatkan variasi instrumen pasar uang yang diyakini dapat mempercepat pendalaman pasar keuangan dari sisi pembentukan harga.
Demikian yang disampaikan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dalam focus group discussion (FGD) bertajuk “Peran Strategis Pasar Keuangan dalam Mendukung Pembangunan Nasional melalui Pengembangan SBK” di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Baca Juga: BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Capai 5,1%
FGD dihadiri oleh regulator (Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan), Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sental Efek Indonesia, korporasi yang merupakan emiten saham maupun obligasi di Bursa Efek Indonesia, asosiasi pelaku pasar, perbankan, dan lembaga jasa keuangan nonbank.
"SBK menjadi salah satu instrumen pasar uang yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai alternatif pembiayaan oleh korporasi nonbank," kata Destry.
Lebih jauh dikatakannya, untuk mendorong penerbitan dan transaksi instrumen SBK, BI telah melakukan penyempurnaan ketentuan dalam upaya meningkatkan tata kelola penerbitan, mekanisme transaksi, penyelesaian transaksi, pencatatan, dan penatausahaan instrumen.
Baca Juga: Genjot Iklim Investasi Domestik, Investor Butuh Regulasi yang Bersahabat
"BI juga berupaya meningkatkan tata kelola di pasar SBK melalui pengaturan SBK dalam bentuk scripless, pencatatan kepemilikan SBK pada lembaga penatausaha yang tersentralisasi (central custody), yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan pengaturan lembaga-lembaga pendukung yang terlibat dalam penerbitan SBK," jelasnya.
Selain itu, upaya meningkatkan perlindungan investor juga dilakukan dengan mengatur kewajiban keterbukaan informasi dari korporasi penerbit SBK kepada investor serta kewajiban pemenuhan peringkat minimum dari SBK yang akan diterbitkan.
Asal tahu saja, SBK adalah surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi nonbank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun yang terdaftar di Bank Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Lestari Ningsih