Tim advokasi hukum kekerasan jurnalis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar resmi melaporkan oknum polisi pelaku kekerasan terhadap tiga jurnalis di Makassar saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa mahasiswa pada Selasa (24/9).
Baca Juga: Soal Demo di DPR, Mahfud Bilang: Silakan Aksi, Asal Tak Merusak
"Hari ini resmi kami melaporkan ke Polda Sulsel, terkait kasus kekerasan jurnalis. Intinya tahapan laporan kita lakukan, baik pidana dan etik di Propam untuk perkembangannya masih dalam proses," kata Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng disela pendampingan ketiga jurnalis yang melapor di Polda Sulsel, Kamis.
Pada kesempatan itu, Fajriani yang bersama Kadir Wokanubun Tim Kuasa Hukum mengatakan masih laporan aduan, secara umum dua dibagi, pertama tindak pidana umum pasal yang disangkakan, yakni pasal 170 dan pasal 351.
"Yang kedua kita ke Propam karena yang terlibat ini adalah aparat, olehnya itu Propam harus memeriksa anggotanya yang melakukan tindakan pemukulan dan pengeroyokan," tegas Kadir.
Kadir mengatakan, ketiga korban mengalami luka-luka lebam dan bagi tim advokasi hukum, hal itu merupakan tindak pidana.
"Padahal teman-teman dalam menjalankan tugas liputan selaku jurnalis dengan atribut lengkap," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: