Namun, reformasi membawa banyak perubahan. Salah satu tuntutan reformasi adalah perubahan atau amendemen UUD. Dengan perubahan UUD ini kewenangan MPR berkurang. MPR tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden. MPR tidak membuat GBHN. "Tapi MPR tetap diberi kewenangan tertinggi terkait dengan UUD dan pelantikan presiden dan wakil presiden serta memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan UUD," jelas Hidayat.
"Karena itu MPR menjadi lembaga yang teramat penting. Anggota MPR berada di lembaga yang mempunyai kewenangan dan tugas-tugas penting," sambungnya.
Salah satu tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. "Ini adalah perintah UU. Dan sampai saat ini sudah 32,8 persen warga Indonesia yang mengikuti sosialisasi Empat Pilar MPR," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: