Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hidayat Nur Wahid: MPR Lembaga Negara dengan Kewenangan Tertinggi

Hidayat Nur Wahid: MPR Lembaga Negara dengan Kewenangan Tertinggi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Namun,  reformasi membawa banyak perubahan.  Salah satu tuntutan reformasi adalah perubahan atau amendemen UUD. Dengan perubahan UUD ini kewenangan MPR berkurang.  MPR tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden. MPR tidak membuat GBHN. "Tapi MPR tetap diberi kewenangan tertinggi terkait dengan UUD dan pelantikan presiden dan wakil presiden serta  memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan UUD," jelas Hidayat. 

"Karena itu MPR menjadi lembaga yang teramat penting. Anggota MPR berada di lembaga yang mempunyai kewenangan dan tugas-tugas penting," sambungnya.

Salah satu tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR,  NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.  "Ini adalah perintah UU.  Dan sampai saat ini sudah 32,8 persen warga Indonesia yang mengikuti sosialisasi Empat Pilar MPR," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: