PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bersama anak perusahaannya melakukan perjanjian addendum dan pernyataan kembali untuk tujuan restrukturisasi antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan anak perusahaan dengan sejumlah perbankan.
Sejumlah perbankan tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), dan PT Bank Central Asia Tbk di Gedung Krakatau Steel Jakarta (30/9/2019).
Adapun beberapa anak perusahaan yang terlibat di antaranya PT Krakatau Wajatama, PT Meratus Jaya Iron & Steel, PT KHI Pipe Industries, dan PT Krakatau Engineering.
Baca Juga: Sang Konglomerat BUMN Borong Saham Krakatau Steel, Nilainya Bikin Ngiler!
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Silmy Karim mengatakan, dengan perjanjian ini perseroan akan mendapatkan relaksasi pembayaran utang sehingga beban keuangan menjadi berkurang dan tenor atau jangka waktu pelunasan pinjaman jadi lebih panjang.
"Ini adalah bentuk upaya Krakatau Steel dan anak perusahaan dalam melakukan restrukturisasi secara menyeluruh dalam rangka menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan (sustainable). Nanti secara keseluruhan keuangan KRAS akan jadi lebih sehat," jelas Silmy, Senin (30/9/2019).
Perjanjian ini merupakan tindak lanjut pada perjanjian sebelumnya yakni pada 12 Juli 2019 tentang Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan PTKS dengan para kreditur (enam bank di atas).
Sebelumnya, pada 22 Maret 2019 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menandatangani Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan yang ditindaklanjuti dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PTKS tanggal 26 April 2019.
Agenda kelima, pada pokoknya menyetujui transformasi bisnis dan keuangan perseroan serta anak perusahaan perseroan. Isi perjanjian tersebut, salah satunya menyelesaikan pinjaman kelompok usaha yang akan dilakukan mulai tahun ini. Pinjaman yang berkelanjutan akan diselesaikan melalui kas dari hasil operasi.
Baca Juga: Pengakuan PGAS Soal Akuisisi Entitas Anak Krakatau Steel, Simak Ya!
Krakatau Steel mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran dan menyelesaikan utang sesuai dengan jadwal melalui skema Tranche A (bersumber pada dana operasional), Tranche B (bersumber pada hasil divestasi), dan Tranche C1 (bersumber pada hasil right issue).
"Kami berharap, ditandatanganinya Perjanjian Kredit Restrukturisasi ini dapat mempercepat proses transformasi bisnis dan operasional. Isi Perjanjian Kredit Restrukturisasi pun dapat segera terlaksana, sehingga arah dan tujuan restrukturisasi finansial dapat diwujudkan, dengan begitu kondisi perusahaan akan berangsur pulih dan jaya kembali," tutup Silmy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: