Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan dirinya akan diperiksa kepolisian sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, pada Kamis (10/10).
Dalam surat panggilan, Novel dipanggil sebagai saksi terkait peristiwa pada 30 September di Masjid Jami AL Falah, Pejompongan.
"Saya sebagai penegak hukum dan sebagai warga yang taat hukum tentunya akan hadir memberikan keterangan yang diminta oleh penyidik polda metro jaya," katanya kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Dosen IPB Diciduk Polisi Gegara Aksi 212, Ini Kata Menteri Nasir
Baca Juga: Diduga Berupaya Pakai Molotov di Aksi Mujahid 212, Polisi Ringkus Dosen IPB
Lanjutnya, ia mengaku heran terkait pemanggilannya itu. Ia pun merasa tidak berada di lokasi saat kejadian tersebut.
"Saya heran kok dikait-kaitkan dengan saya, di mana korelasinya dan berdasarkan informasi darimana didapatkan keterangan yang ngawur itu," ucapnya.
Ia pun mengaku akan menjelaskan seluruh informasi yang diketahuinya saat pemeriksaan.
"Saya tidak ada di lokasi manapun baik di sekitar masjid maupun lokasi demo dan sekitarnya dan sampai surat panggilan yang saya terima kemarin siang," tukasnya.
Sebelumnya, Ninoy mengaku dianiaya sejumlah orang di kawasan Pejompongan. Ia mengatakan penganiayaan dirinya bermula saat ia sedang berkendara dengan sepeda motor di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Saat ia melewati itu, ia melihat pendemo tengah diangkut lantaran terkena gas air mata. Melihat kejadian itu, ia segera menangkap momen tersebut dengan kamera teleponnya.
Kemudian, para pendemo pun menyadari dan segera mendekati Ninoy serta merampas teleponnya. Ninoy kemudian diseret dan dikeroyok massa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: