Ketua Fraksi PPP DPR RI Arsul Sani menilai survei yang dilakukan sebuah lembaga, bukan sebagai penentu diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
Dia menilai, menentukan pembuat aturan tidak bisa berdasarkan hanya hasil survei namun harus melalui kajian yang sifatnya akademik kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik.
"Menentukan UU itu tidak bisa kemudian berdasarkan hasil survei tetapi harus kajian yang sifatnya akademik kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik. Itu yang saya kira harus dipakai untuk menentukan nanti apakah jalannya legislatif review (revisi UU) atau Perppu atau judicial review," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/201).
Baca Juga: Sebut Revisi UU KPK Pesanan Bandit-Bandit, Gerindra Dukung Perppu Jokowi?
Baca Juga: Jokowi Mau Tarik AHY Jadi Menteri, Tapi Dijegal...
Dia menilai survei yang dirilis LSI yang menemukan bahwa masyarakat mendukung Perppu KPK karena sudah menjadi bahan atau topik utama di media-media nasional.
Menurut dia, ketika suatu survei merilis temuan adanya dorongan publik agar Presiden mengeluarkan Perppu, itu bukan jadi bahan penentu namun hanya dijadikan rujukan.
"Itu kita ambil poinnya adalah bahwa survei itu jadi bahan pertimbangan, bukan jadi bahan penentu," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil